Berita Aceh Timur
Viral Video Keyboard Diiringi Biduan Joget di Arul Pinang Aceh Timur, Keuchik Dipanggil Satpol PP
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur memanggil Kepala Desa Arul Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada Kamis (23/4/2026).
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Beredarnya video hiburan musik keyboard yang menampilkan aksi joget dengan iringan DJ di sebuah pesta warga Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, memicu kehebohan di tengah masyarakat.
- Dalam video yang viral di media sosial tersebut, terlihat sejumlah wanita tanpa jilbab berjoget bersama para lelaki di atas panggung yang telah disediakan.
- Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat Aceh Timur selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai penerapan syariat Islam.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Beredarnya video hiburan musik keyboard yang menampilkan aksi joget dengan iringan DJ di sebuah pesta warga Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, memicu kehebohan di tengah masyarakat.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, terlihat sejumlah wanita tanpa jilbab berjoget bersama para lelaki di atas panggung yang telah disediakan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat Aceh Timur selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan penerapan syariat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur memanggil Kepala Desa (Keuchik) Arul Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada Kamis (23/4/2026).
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya foto dan video kegiatan hiburan tersebut yang diduga melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Pemanggilan ini dipicu oleh beredarnya foto dan video hiburan musik keyboard dalam sebuah acara hajatan warga Desa Arul Pinang yang viral di media sosial dan diduga melanggar ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh," tutur Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran.
Baca juga: Kasus Live TikTok Asusila, Satpol PP-WH Banda Aceh Limpahkan Pasangan Pelanggar Syariat ke Jaksa
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di ruang penyidik Satpol PP dan WH Aceh Timur.
Turut hadir dalam proses tersebut Camat Peunaron, kepala desa, sekretaris desa, serta kepala dusun setempat.
Dari hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut dinilai melanggar dua regulasi syariat Islam, yaitu:
1. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam
2. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Teuku Amran menjelaskan bahwa sebelum proses klarifikasi dilakukan, pihak penyelenggara acara telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat, serta berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa.
Selain itu, perangkat desa juga berkomitmen untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran syariat Islam di wilayah mereka ke depan.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Bupati Aceh Timur, lengkap dengan dokumentasi hasil pemeriksaan, guna mendapatkan arahan lebih lanjut terkait penanganannya.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih singkat atau gaya headline media online juga.
| Polsek Peureulak Timur Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 |
|
|---|
| Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Dimulai Sore Ini, 30 Klub Pelajar Siap Bersaing |
|
|---|
| Cegah Penyelahgunaan Narkoba, Dansatgas TMMD Ajak Warga Jadi Pelopor Penangkalnya |
|
|---|
| Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| MaTA Temukan Indikasi Korupsi di Proyek Jalan Kuta Binjei-Alue Ie Mirah, Desak Polda Lakukan Lidik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Viral-Video-DJ-dan-keyboard-di-Arul-Pinang-Kecamatan-Peunaron-Kabupaten-Aceh-Timur.jpg)