Aceh Besar
Kemenag Aceh Besar dan Disdukcapil Tandatangani Kerja Sama Layanan Nikah
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (23/4/2026)...
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Disdukcapil Aceh Besar bekerja sama dengan Kemenag Aceh Besar menghadirkan layanan terpadu bagi pasangan pengantin.
- Layanan ini mempermudah pengurusan dokumen seperti KK, KTP-el, dan akta kelahiran secara cepat dan gratis melalui KUA.
- Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kemudahan layanan, akurasi data, dan tertib administrasi kependudukan.
Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (23/4/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada pemberian layanan terpadu bagi pasangan pengantin, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan pasca pernikahan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa, S.Sos., M.AP dan Kepala Kankemenag Aceh Besar H. Saifuddin, SE, serta disaksikan oleh jajaran pejabat Disdukcapil, Kasi Bimas Islam H. Khalid Wardana MSi dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Aceh Besar.
Rahmad Sentosa menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat, terutama pasangan pengantin, dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat dan terintegrasi.
“Melalui kolaborasi ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi datang ke banyak tempat, karena proses administrasi dapat difasilitasi langsung melalui KUA,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi beberapa hal penting, di antaranya pelayanan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi pasangan yang menikah di KUA, penerbitan KK baru bagi pasangan pengantin, serta pengurusan akta kelahiran bagi anak bawaan dari pernikahan sebelumnya.
Selain itu, petugas KUA juga berperan dalam membantu pengumpulan berkas persyaratan dan penyampaian dokumen kepada Disdukcapil, baik secara langsung maupun melalui layanan daring seperti WhatsApp.
Baca juga: MTs Samudera Pasai Madani Raih Juara Umum Porseni IV se-Aceh Besar
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil bertanggung jawab menerbitkan dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, akta kelahiran, serta surat keterangan pindah bagi pasangan pengantin.
Sementara itu, pihak Kemenag melalui KUA berkewajiban menginformasikan, memfasilitasi, serta memastikan kelengkapan berkas pasangan pengantin sebelum diajukan ke Disdukcapil. Seluruh layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kankemenag Aceh Besar H. Saifuddin, SE menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Disdukcapil atas terjalinnya kerja sama ini.
Ia menilai langkah tersebut sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan efisien. “Ini bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang baru menikah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H. Khalid Wardana, S.Ag menambahkan bahwa kerja sama ini juga akan meningkatkan akurasi data kependudukan serta mendukung tertib administrasi di masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perjanjian-kerja-sama-antara-Disdukcapil-Kabupaten-Aceh-Besar-dan-Kemenag-Aceh-Besar-2026.jpg)