Sabtu, 25 April 2026

Berita Nagan Raya

Satreskrim Polres Nagan Nagan Raya Tangkap 2 Pencuri TBS Kepala Sawit

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap dua orang pelaku pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Dua tersangka kasus pencurian TBS kepala sawit diamankan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (25/4/2026). 
Ringkasan Berita:Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap dua pria berinisial AM (27) dan WM (22) karena mencuri TBS kelapa sawit milik warga di Desa Suak Perbong, Seunagan Timur.
 
Kasus terungkap setelah korban menemukan pelaku dan tumpukan buah sawit yang disembunyikan di semak-semak lalu melapor ke polisi.
 
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP terkait tindak pidana pencurian.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap dua orang pelaku pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (27) dan WM (22), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku yang kini sudah ditahan melakukan pencurian buah sawit milik warga di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur.

Hingga Sabtu (25/4/2026) tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian menjelaskan, kasus itu bermula pada Jumat (24/4/2026) pagi saat korban mendatangi kebun miliknya dan mendapati salah satu pelaku berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Baca juga: Harga TBS Sawit di Nagan Raya Tertinggi Rp 2.980 per Kg

Tidak jauh dari tempat tersebut, ditemukan tumpukan buah sawit yang disembunyikan di semak-semak

Korban kemudian melakukan pengecekan ke kebun dan menemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen secara ilegal.

Lalu korban melaporkan kasus itu ke kepolisian sehingga pelaku ditangkap.

Polisi bertindak tegas

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.

Baca juga: Krisis Minyak! ASEAN Aktifkan Lagi Pembangkit Listrik Batu Bara, BBM Akan di Campur dengan Bioetanol

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya di sektor perkebunan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(*)

Baca juga: AS Siapkan 5 Skenario Militer untuk Lumpuhkan Pertahanan Iran Jika Gencatan Senjata Gagal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved