Berita Banda Aceh
Eksistensi Lembaga Wali Nanggroe sebagai Penjaga Perdamaian Aceh
Lembaga Wali Nanggroe dinilai masih memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian, mempersatukan masyarakat Aceh
Ringkasan Berita:
- Wali Nanggroe masih penting sebagai penjaga perdamaian dan pemersatu Aceh.
- Berasal dari sejarah perjuangan rakyat pasca runtuhnya Kesultanan Aceh.
- Diakui secara hukum sejak MoU Helsinki 2005 dan UU Pemerintahan Aceh.
- Menjadi simbol persatuan di tengah keberagaman masyarakat Aceh.
- Berperan menjaga stabilitas dan memberi masukan kebijakan adat dan budaya.
SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Lembaga Wali Nanggroe dinilai masih memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian, mempersatukan masyarakat, serta melindungi hak-hak rakyat Aceh di tengah sistem pemerintahan modern saat ini.
Hal tersebut mengemuka dalam podcast Serambi Indonesia yang menghadirkan Prof Dr Syahrizal Abbas, MA, Ketua Program Doktor (S3) Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Banda Aceh, serta Kamaruddin Andalah, S.Sos, M.Si, mantan birokrat Pemerintah Aceh yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Aceh, Rabu (22/4/2026).
Dalam diskusi tersebut, Syahrizal Abbas menjelaskan bahwa keberadaan Wali Nanggroe memiliki akar sejarah panjang sejak runtuhnya Kesultanan Aceh.
Setelah kekuasaan kesultanan melemah akibat kolonialisme Belanda, perjuangan rakyat Aceh dilanjutkan oleh para ulama dan tokoh masyarakat yang kemudian melahirkan konsep “wali” sebagai sosok pelindung hak-hak rakyat.
“Esensi wali adalah memastikan hak-hak rakyat Aceh tetap terjaga, terlindungi, dan tidak dirampas pihak lain,” ujarnya.
Secara legal formal, lanjutnya, keberadaan Lembaga Wali Nanggroe baru diakui dalam sistem hukum Indonesia setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wali Nanggroe Simbol Pemersatu
Syahrizal menegaskan, Wali Nanggroe bukan milik kelompok tertentu, melainkan simbol pemersatu seluruh masyarakat Aceh yang beragam.
“Aceh itu plural. Ada masyarakat pesisir, pegunungan, suku Kluet, Aneuk Jamee, Melayu, hingga Simeulue. Namun semuanya adalah rakyat Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, keragaman tersebut merupakan bagian dari identitas Aceh yang harus dijaga.
Keberadaan Wali Nanggroe dinilai penting untuk menjaga harkat, martabat, serta hak-hak seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku dan etnis.
Sementara itu, Kamaruddin Andalah menyebut Lembaga Wali Nanggroe memiliki fungsi strategis sebagai pengayom masyarakat dan penjaga perdamaian Aceh pascakonflik.
Menurutnya, meski tidak terlihat secara fisik seperti pembangunan infrastruktur, dampak keberadaan lembaga tersebut nyata dirasakan melalui stabilitas dan keamanan yang terjaga selama lebih dari dua dekade terakhir.
“Dulu situasi Aceh sangat mencekam, aktivitas masyarakat terbatas. Sekarang masyarakat bisa beraktivitas hingga malam hari dengan aman. Itu bagian dari hasil perdamaian yang terus dijaga,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Wali Nanggroe berperan memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh terkait kebijakan yang menyangkut adat, budaya, dan kekhususan Aceh.
Berita Banda Aceh
PYM Wali Nanggroe Aceh
Wali Nanggroe
Wali Nanggroe sebagai Penjaga Perdamaian Aceh
Eksistensi Lembaga Wali Nanggroe
| Banda Aceh Jadi Pusat Peringatan HKB 2026, BNPB Resmikan EWS dan Bunyikan Sirene |
|
|---|
| Raih 157 Suara, dr Hendra Kurniawan Terpilih Jadi Ketua IDI Banda Aceh |
|
|---|
| ASDP Kaji Pelayaran Jakarta–Banda Aceh, Pengusaha Optimis Biaya Logistik Lebih Murah |
|
|---|
| Sirene Peringatan Bencana Menggema di Banda Aceh, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Ajak Seluruh Masyarakat Dukung BNNP Berantas Narkoba di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2026-04-27_at_08_43_37jpeg.jpg)