Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/03/Pansel/2026 sebagai tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Selain itu, pelamar juga diwajibkan menyerahkan laporan kekayaan pribadi. Adapun persyaratan khusus bagi calon Direktur Utama meliputi tidak adanya hubungan keluarga dengan anggota direksi atau komisaris hingga derajat ketiga.
Memiliki pengalaman minimal lima tahun dalam bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, serta mampu membaca Al-Qur’an dan menjalankan syariat Islam.
Calon Direktur Utama juga tidak sedang mengelola badan usaha milik daerah maupun perusahaan swasta lainnya dan harus bersedia mengundurkan diri apabila dinyatakan lolos seleksi.
Dalam hal tata cara pendaftaran, pelamar diwajibkan menyampaikan berkas secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bupati Aceh Utara, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat lamaran bermaterai Rp 10 ribu, pas foto terbaru sesuai ketentuan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, daftar riwayat hidup (CV), ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, pelamar juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba dari BNN, serta surat pengalaman kerja minimal lima tahun.
Berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna biru untuk jabatan Direktur Utama dan map merah untuk jabatan Anggota Komisaris.
Panitia seleksi berharap melalui perpanjangan ini dapat menjaring kandidat terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen tinggi dalam mengelola perusahaan daerah secara profesional dan transparan demi meningkatkan kinerja PT Bina Usaha (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara.(*)
Direktur Utama PT Bina Usaha
Pendaftaran
pendaftaran komisaris
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Tadzkiratul Ummah Aceh Safari Subuh di Masjid Syuhada Lhoksukon |
|
|---|
| Rumah Kayu di Dewantara Aceh Utara Ludes Terbakar |
|
|---|
| Sambangi Pasutri Miskin Tercatat Desil 8, Ketua PDI Perjuangan Aceh Utara: Perlu Validasi Ulang Data |
|
|---|
| Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon Dituntut 6 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Aceh-Utara-Jamaluddin-MPd.jpg)