Selasa, 28 April 2026

Berita Lhokseumawe

Revisi UUPA Prioritaskan Perpanjangan Otsus, HMI Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pengawasan

Revisi UUPA masuk Prolegnas 2025–2026 dengan fokus utama perpanjangan Dana Otsus sebesar 2–2,5?ri DAU nasional.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
BADAN PENGAWAS OTSUS - Sekretaris Umum Badko HMI Aceh, Muhammad Fadli mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengawasi penggunaan Dana Otsus Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Revisi UUPA masuk Prolegnas 2025–2026 dengan fokus utama perpanjangan Dana Otsus sebesar 2–2,5 persen dari DAU nasional.
  • HMI Badko Aceh mendukung langkah ini, namun menekankan agar dana benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Sebagai pengawasan, HMI mengusulkan pembentukan badan khusus agar penggunaan Dana Otsus transparan dan tidak hanya menguntungkan elit.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Badan Legislasi DPR RI periode 2025–2026.

"Revisi ini bertujuan memperkuat otonomi khusus, mendorong pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Aceh, Muhammad Fadli, Senin (27/4/2026).

Menurut informasi yang diterimanya, salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diusulkan sebesar 2 hingga 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. 

Selain itu, revisi juga mencakup penguatan kewenangan daerah serta penyesuaian regulasi dengan kesepakatan MoU Helsinki dan perkembangan hukum nasional.

"Revisi UUPA menjadi kabar menggembirakan bagi kita. Revisi ini penting karena banyak pasal dalam UUPA yang perlu diselaraskan dengan perkembangan zaman dan hukum nasional,” ujarnya. 

“Namun, revisi harus benar-benar berpihak kepada seluruh masyarakat Aceh, bukan hanya kelompok tertentu,” kata Fadli.

Ia menegaskan, bahwa UUPA merupakan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh secara menyeluruh, sehingga substansinya harus mencerminkan kepentingan publik.

Baca juga: Gubernur Minta Dana Otsus Aceh 2,5 Persen, Ketua DPRA Harap Presiden Kabulkan Permintaan Mualem

Lebih lanjut, HMI Badko Aceh juga menyambut baik rencana perpanjangan Dana Otsus.

Namun, Fadli mengingatkan agar dana tersebut digunakan sesuai tujuan utama.

Yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pemerataan akses pendidikan dan kesehatan.

“Jangan sampai Dana Otsus Aceh hanya menjadi ajang bagi-bagi kepentingan elit,” tandas Fadli. 

“Sejak 2008, Aceh menerima Dana Otsus, namun belum terlihat perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, HMI Badko Aceh mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola dan mengawasi penggunaan Dana Otsus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved