Berita Bireuen
Kejari Bireuen Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Bakar Ganja Kering dan Blender Sabu
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dari perkara yang sudah
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Pemusnahan barang bukti/sitaan tersebut berasal dari tindak pidana umum narkotika.
- Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel seluruh tahapan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membakar 88 kilogram lebih ganja kering, memblender 8 ons lebih narkotika sabu dan memusnahkan berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah perkara, Selasa (10/2/2026) di halaman tengah Kejari Bireuen.
Pemusnahan barang bukti/sitaan tersebut berasal dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dari perkara yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus Pengadilan Negeri Bireuen.
Amatan Serambinews.com, seluruh barang bukti dibawa ke halaman tengah gedung Kejari Bireuen, dari berbagai barang bukti ganja kering lumayan banyak dibungkus dalam plastik bening dan terlihat jelas.
Ada beberapa bungkusan diletakkan dekat meja, sementara narkotika jenis sabu dalam wadah plastik, sedangkan barang bukti lainnya juga diperlihatkan sebelum dimusnahkan.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes SH MH, Kasat
Reskrim Polres Bireuen, Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Kejari Bireuen mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika
jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta kitab dimusnahkan dengan cara direndam ke air.
Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik hal ini
dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti/sitaan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan :
1. Barang bukti/sitaan NARKOTIKA :
- SHABU (methamphetamine / amphetamine) : 800,3 gram (10 perkara)
ganja kering
bakar ganja
blender sabu
Kejari Bireuen
pemusnahan
Pemusnahan Barang Bukti Sabu
Bireuen
Serambinews.com
| Kopdes Merah Putih Gampong Cot Puuk Gandapura Bireuen Ikut Launching Nasional Bersama Presiden RI |
|
|---|
| Tanggul Jebol dan Jalan Putus di Alue Kuta Jangka Akibat Banjir Rob, Warga Minta Penanganan Segera |
|
|---|
| PUPR Bireuen Perbaiki Jalan Elak Geulanggang Teungoh |
|
|---|
| SSB Bijeh Mata Bireuen U-10 Juara Sumbagut, Lolos ke Nasional Bersama U-12 |
|
|---|
| Banjir Rob Putus Dua Jalan Desa, 22 KK Warga Alue Kuta Jangka Bireuen Terkurung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/blender-sabu-1002.jpg)