Rabu, 29 April 2026

Berita Aceh Utara

Ratusan Warga Tiap Hari Datangi Disdukcapil Aceh Utara, Ubah Status Pekerjaan Agar Dapat Layanan JKA

“Biasanya kita melayani sekitar 300 warga yang mengurus perubahan data, karena pindah alamat, kemudian juga karena bertambah anggota keluarga dan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal MAP. 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan warga Aceh Utara setiap hari mendatangi Disdukcapil untuk mengubah status pekerjaan di data kependudukan.
  • Perubahan dilakukan agar bisa mengakses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sesuai skema baru yang berlaku mulai 1 Mei 2026.
  • Kepala Disdukcapil Aceh Utara, menyebut lonjakan signifikan terjadi dalam dua pekan terakhir, dari rata-rata 300 menjadi 500 orang per hari.
  • Status pekerjaan banyak diubah dari wiraswasta ke petani, pekebun, atau buruh harian lepas, menyesuaikan desil.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Ratusan warga setiap hari mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara untuk mengubah status pekerjaan dalam data administrasi kependudukan.

Perubahan ini dilakukan sebagai upaya agar dapat mengakses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sesuai skema terbaru yang mulai berlaku awal Mei 2026.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal MAP kepada Serambinews.com, Selasa (28/4/2026), mengatakan dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan signifikan permohonan perubahan data pekerjaan, terutama ke kategori wiraswasta, buruh tani, dan buruh lepas.

“Biasanya kita melayani sekitar 300 warga yang mengurus perubahan data, karena pindah alamat, kemudian juga karena bertambah anggota keluarga dan juga kebutuhan lainnya,” ujar Kepala Disdukcapil Aceh Utara.

Namun, dalam dua pekan terakhir ini, jumlah warga yang datang ke Disdukcapil semakin bertambah mencapai 500 orang.

Sebagian datang ke Disdukcapil untuk mengubah status pekerjaan dari Wiraswasta ke petani, pekebun dan juga buruh harian lepas.

“Warga yang datang tersebut mengaku melakukan perubahan data sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan layanan JKA yang mengacu pada klasifikasi kesejahteraan masyarakat atau desil,” katanya.

Baca juga: DPRA Usul Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA Dicabut

Ia menjelaskan, setiap permohonan perubahan data wajib dilengkapi dokumen administrasi, termasuk surat keterangan dari keuchik (kepala desa).

Disdukcapil, kata dia, hanya memproses perubahan berdasarkan dokumen yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lonjakan Pelayanan

Lonjakan permohonan tersebut berdampak pada meningkatnya beban pelayanan di Disdukcapil Aceh Utara.

Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan maksimal meskipun dengan keterbatasan sarana dan jumlah peralatan yang tersedia,” katanya.

Saat ini, Disdukcapil Aceh Utara hanya didukung beberapa perangkat pelayanan.

Karena sebagian alat yang dimiliki sudah rusak akibat banjir bandang besar yang terjadi pada akhir November 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved