Rabu, 29 April 2026

Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Edukasi Pelajar lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejari Aceh Besar edukasi 100 siswa lewat program Jaksa Masuk Sekolah, tanamkan kesadaran hukum sejak dini di lingkungan pendidikan.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
BERI PENYULUHAN - Kejari Aceh Besar memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Dekranasda Aceh Besar, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Aceh Besar gelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), diikuti 100 peserta dari 10 SMP.
  • Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, dukung good governance, dan cegah pelanggaran di lingkungan pendidikan.
  • Materi fokus pada isu penting seperti bullying dan bahaya narkoba bagi pelajar sejak dini.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas 90 siswa dan 10 guru pendamping dari 10 SMP di Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhammad, SH MH, mengatakan program tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap penyuluhan dan penerangan hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga setiap program pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wisnu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi lain terkait intelijen negara, administrasi intelijen kejaksaan, hingga program pembinaan masyarakat taat hukum.

Menurut Kajari, kerja sama antara Kejari Aceh Besar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar diharapkan mampu mendorong terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.

Baca juga: DS Pengasuh Daycare Jadi Tersangka Dalam Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 20 Hektare Ladang Ganja di Sejumlah Titik

“Kami menyadari sinergi antar lembaga menjadi kunci menghadapi berbagai tantangan, khususnya di bidang hukum. Karena itu, kami mengapresiasi dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar yang diwakili Sekretaris Dinas, Fahrurrazi SE, berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut pada masa mendatang.

“Kegiatan seperti ini sangat penting dalam membangun pemahaman hukum sejak dini bagi para pelajar, terutama terkait bullying dan bahaya narkoba,” ujarnya.

Peserta kegiatan berasal dari SMPN 1 Darussalam, SMPN 1 Ingin Jaya, SMPN 1 Kuta Baro, SMPN 2 Blang Bintang, SMPN 2 Seulimeum, SMPN 3 Mesjid Raya, SMPN 4 Seulimeum, SMPN Ali Hasjmy, SMP PKPU, dan SMP Swasta Fajar Hidayah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved