Kamis, 30 April 2026

Berita Bener Meriah

DPRK Rekom BPK Audit Anggaran Terkait Penanggulangan Bencana

“Pansus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran mitigasi dan tanggap darurat.” DARUSSALAM

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/Budi Patria
Suasana di gedung DPRK Bener Meriah 
Ringkasan Berita:
  • Pansus DPRK Bener Meriah merekomendasikan BPK RI untuk mengaudit penggunaan anggaran penanggulangan bencana di wilayah itu
  • Terkait penggunaan anggaran, baik belanja tidak terduga (BTT), bantuan pemerintah pusat (Banpres), maupun bantuan donatur
  • Tugas Pansus hanya melihat dan mengawasi, misalnya item apa yang dibelanja, berapa harganya, dan berapa total anggarannya

“Pansus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran mitigasi dan tanggap darurat.” DARUSSALAM, Sekretaris Pansus DPRK Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mengaudit penggunaan anggaran penanggulangan bencana di wilayah itu.

Rekomendasi itu disampaikan Sekretaris Pansus, Darussalam, saat membacakan laporan hasil pansus dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRK, Rabu (29/4/2026). "Terkait penggunaan anggaran, baik belanja tidak terduga (BTT), bantuan pemerintah pusat (Banpres), maupun bantuan donatur, kami meminta lembaga berwenang, dalam hal ini BPK, untuk melakukan audit," ujarnya.

Selain menuntut audit keuangan, Pansus DPRK juga merekomendasikan Bupati Bener Meriah untuk mengevaluasi kinerja tim penanggulangan bencana daerah secara total.

Karena berdasarkan hasil temuan Pansus, meski upaya penanggulangan bencana sudah berjalan, masih terdapat kendala signifikan pada aspek koordinasi, kesiapan sumber daya manusia, serta minimnya prasarana pendukung.

“Pansus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran mitigasi dan tanggap darurat, memperkuat kelembagaan BPBD, serta membangun sistem peringatan dini yang lebih terintegrasi bagi masyarakat,” tandas Darussalam.

Sebelumnya, Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, menyatakan, pihaknya tidak keberatan dengan pembentukan Pansus tersebut. Namun, ia memberikan catatan kritis agar DPRK tetap bergerak dalam koridor wewenangnya dan tidak melampaui aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pansus berfungsi dalam ranah pengawasan, seperti memantau item belanja dan total anggaran. Namun tidak memiliki wewenang untuk memeriksa rincian kuitansi secara mendalam karena hal itu merupakan ranah penyelidikan aparat penegak hukum.

"Tugas Pansus hanya melihat dan mengawasi, misalnya item apa yang dibelanja, berapa harganya, dan berapa total anggarannya," kata Tagore, belum lama ini.

Bupati juga menegaskan, jika nantinya Pansus menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengawasan tersebut. DPRK harus menyurati lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi.

"Perlu digaris bawahi Fungsi DPRK itu pengawasan, bukan penyidik. Saya paham betul aturannya karena pernah berada di posisi itu," pungkasnya.(mi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved