Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

Darwati Minta Kasus Kekerasan Bayi di Banda Aceh Harus jadi Perhatian Serius

Menurutnya, kejadian ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memunculkan perhatian mendasar tentang.....

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Subur Dani
DOK PRIBADI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A. Gani. 
Ringkasan Berita:
  • Darwati A Gani, anggota DPD RI asal Aceh, mengecam kasus kekerasan terhadap bayi di sebuah day care di Banda Aceh yang terjadi baru baru ini. 
  • Darwati menekankan perlunya langkah serius pasca kasus kekerasan bayi di Banda Aceh. Ia mendorong tiga hal utama: penegakan hukum yang transparan, audit menyeluruh terhadap lembaga penitipan anak, serta penguatan standar dan sistem pengawasan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani mengaku prihatin dan mengecam tindakan kekerasan terhadap bayi yang terjadi di tempat penitipan anak (day care) di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh baru baru ini.

Menurutnya, kejadian ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memunculkan perhatian mendasar tentang sejauh mana sistem perlindungan anak yang kita miliki saat ini benar-benar bekerja.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Bayi di Day Care, 3 Pengasuh Dipecat, Termasuk yang Melihat

"Saya menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa atau sekadar kesalahan individu," kata Darwati dengan nada geram menanggapi kasus kekerasan bayi kepada Serambinews.com, Kamis (30/4/2026).

Menurut Darwati, anak yang berada di penitipan adalah anak yang secara penuh berada dalam tanggung jawab lembaga, karena mereka belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri, tidak dapat menyampaikan apa yang mereka alami, dan sepenuhnya bergantung pada integritas serta profesionalitas pengasuh. 

Ketika dalam kondisi seperti itu terjadi dugaan kekerasan, maka persoalannya tidak lagi semata pada pelaku, tetapi masalah mendasar terdapat pada sistem pengawasan, standar operasional, dan tata kelola yang seharusnya mencegah hal tersebut terjadi sejak awal.

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan Diperketat

"Saya mencatat bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah cepat dengan memberhentikan pelaku dan pihak terkait. Namun demikian, tindakan tersebut harus dilihat sebagai langkah awal, bukan penyelesaian akhir," ungkapnya.

Menurutnya, penanganan administratif tidak boleh menggantikan proses hukum, dan tidak boleh pula menutup kebutuhan untuk melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap seluruh sistem penitipan anak.

"Masalah yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal ada atau tidaknya kasus kekerasan. Justru terdapat masalah yang lebih besar yaitu apakah layanan penitipan anak yang berkembang saat ini sudah diikuti dengan standar perlindungan yang memadai," tanyanya.

Dalam banyak kasus, terang Darwati, penitipan anak masih diperlakukan sebagai layanan informal berbasis kepercayaan, padahal secara substansi adalah layanan publik yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.

Baca juga: Pelaku Kekerasan di Day Care Diamankan Polisi, 6 Saksi Diperiksa

Oleh karena itu, Darwati menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh. Darwati mendorong penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. 

"Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa dugaan kekerasan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari pihak pengelola," tegasnya.

Proses hukum yang jelas penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Kedua, lanjutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak, khususnya di Banda Aceh. 

Baca juga: Seorang Bayi 18 Bulan di Banda Aceh Alami Kekerasan oleh Pengasuh Day Care

Audit ini tidak cukup hanya memeriksa izin operasional, tetapi juga harus mencakup praktik di lapangan.

Hal-hal seperti rasio pengasuh dan anak, kualifikasi tenaga pengasuh, pola pengawasan harian, serta kepatuhan terhadap standar perlindungan anak harus menjadi fokus utama. 

"Tanpa audit yang serius, kita tidak akan memiliki gambaran nyata tentang kondisi yang sebenarnya terjadi di dalam lembaga-lembaga tersebut," katanya.

Ketiga, perlu dilakukan penguatan standar dan sistem pengawasan. Pengasuh anak harus diposisikan sebagai profesi yang membutuhkan kompetensi, bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa persiapan.

Apalagi saat ini pemerintah dan lembaga lesgislatif baru saja mengesahkan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) yang secara resmi mengakui babysitter dan pengasuh (caregiver) sebagai pekerja rumah tangga profesional. 

"Artinya pekerajaan pengasuhan di Day Care, harus ada pelatihan, sertifikasi, dan evaluasi berkala. Selain itu, sistem pengawasan harus dibangun secara terbuka dan akuntabel," lanjutnya.

Kemudian, penggunaan CCTV, misalnya, tidak boleh hanya menjadi formalitas internal, tetapi harus menjadi bagian dari transparansi yang memungkinkan orang tua memiliki akses untuk memastikan kondisi anak mereka.

Baca juga: Purbaya, “Indonesia Survival Mode”: Diagnosis, Peringatan, dan Reportoar Kehati-hatian

Di saat yang sama, mekanisme pengaduan harus diperkuat agar setiap indikasi masalah dapat segera ditindaklanjuti.

"Dalam konteks Aceh, kita sebenarnya memiliki kekuatan sosial yang besar. Struktur keluarga yang kuat, komunitas gampong, serta nilai-nilai keagamaan yang menempatkan anak sebagai amanah adalah modal sosial yang tidak dimiliki semua daerah," terangnya. 

Namun kekuatan ini perlu diintegrasikan dengan sistem modern, termasuk dalam pengelolaan penitipan anak. Perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan nilai, tetapi juga harus diperkuat dengan sistem yang jelas dan berjalan.

"Saya juga mengingatkan bahwa peran orang tua tetap penting. Dimana menitipkan anak bukan berarti menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya, namun orang tua perlu aktif memastikan bahwa tempat penitipan yang dipilih memenuhi standar keamanan, serta tetap melakukan pemantauan secara berkala," lanjutnya.

Perbaiki Sistem

Oleh karena itu, Darwati berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menyelesaikan satu kejadian. 

"Jika kita hanya berhenti pada pemecatan pelaku atau respons sesaat, maka kita berisiko mengabaikan akar persoalan yang lebih dalam.

Baca juga: Viral Full Video Penggerebekan Day Care Little Aresha, Anak-Anak Terikat dan Lemas, Warganet Geram!

"Dan perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Negara harus hadir melalui regulasi dan pengawasan yang kuat. Pengelola harus bertanggung jawab secara profesional.

"Tak hanya itu, masyarakat, termasuk orang tua, harus terlibat secara aktif. "Hanya dengan cara itu kita bisa memastikan bahwa ruang-ruang yang kita percayakan untuk anak benar-benar menjadi tempat yang aman," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved