Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

Darwati Minta Kasus Kekerasan Bayi di Banda Aceh Harus jadi Perhatian Serius

Menurutnya, kejadian ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memunculkan perhatian mendasar tentang.....

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Subur Dani
DOK PRIBADI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A. Gani. 

Ringkasan Berita:
  • Darwati A Gani, anggota DPD RI asal Aceh, mengecam kasus kekerasan terhadap bayi di sebuah day care di Banda Aceh yang terjadi baru baru ini. 
  • Darwati menekankan perlunya langkah serius pasca kasus kekerasan bayi di Banda Aceh. Ia mendorong tiga hal utama: penegakan hukum yang transparan, audit menyeluruh terhadap lembaga penitipan anak, serta penguatan standar dan sistem pengawasan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani mengaku prihatin dan mengecam tindakan kekerasan terhadap bayi yang terjadi di tempat penitipan anak (day care) di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh baru baru ini.

Menurutnya, kejadian ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memunculkan perhatian mendasar tentang sejauh mana sistem perlindungan anak yang kita miliki saat ini benar-benar bekerja.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Bayi di Day Care, 3 Pengasuh Dipecat, Termasuk yang Melihat

"Saya menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa atau sekadar kesalahan individu," kata Darwati dengan nada geram menanggapi kasus kekerasan bayi kepada Serambinews.com, Kamis (30/4/2026).

Menurut Darwati, anak yang berada di penitipan adalah anak yang secara penuh berada dalam tanggung jawab lembaga, karena mereka belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri, tidak dapat menyampaikan apa yang mereka alami, dan sepenuhnya bergantung pada integritas serta profesionalitas pengasuh. 

Ketika dalam kondisi seperti itu terjadi dugaan kekerasan, maka persoalannya tidak lagi semata pada pelaku, tetapi masalah mendasar terdapat pada sistem pengawasan, standar operasional, dan tata kelola yang seharusnya mencegah hal tersebut terjadi sejak awal.

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan Diperketat

"Saya mencatat bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah cepat dengan memberhentikan pelaku dan pihak terkait. Namun demikian, tindakan tersebut harus dilihat sebagai langkah awal, bukan penyelesaian akhir," ungkapnya.

Menurutnya, penanganan administratif tidak boleh menggantikan proses hukum, dan tidak boleh pula menutup kebutuhan untuk melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap seluruh sistem penitipan anak.

"Masalah yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal ada atau tidaknya kasus kekerasan. Justru terdapat masalah yang lebih besar yaitu apakah layanan penitipan anak yang berkembang saat ini sudah diikuti dengan standar perlindungan yang memadai," tanyanya.

Dalam banyak kasus, terang Darwati, penitipan anak masih diperlakukan sebagai layanan informal berbasis kepercayaan, padahal secara substansi adalah layanan publik yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.

Baca juga: Pelaku Kekerasan di Day Care Diamankan Polisi, 6 Saksi Diperiksa

Oleh karena itu, Darwati menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh. Darwati mendorong penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. 

"Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa dugaan kekerasan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari pihak pengelola," tegasnya.

Proses hukum yang jelas penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Kedua, lanjutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak, khususnya di Banda Aceh. 

Baca juga: Seorang Bayi 18 Bulan di Banda Aceh Alami Kekerasan oleh Pengasuh Day Care

Audit ini tidak cukup hanya memeriksa izin operasional, tetapi juga harus mencakup praktik di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved