Sabtu, 2 Mei 2026

Pembatasan JKA

IKAT Aceh Minta Kebijakan Pembatasan JKA Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang perihal pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/Dok IKAT Aceh
KAJI PERGUB – Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jumat (1/5/2026). 

"Jika terdapat kepincangan maka yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dilandasi kehati-hatian, keadilan, dan keberpihakan yang nyata," katanya.

IKAT Aceh, kata dia, menilai bahwa kesehatan adalah hak, bukan privilese (kekhususan individu) yang ditentukan oleh klasifikasi yang problematik dan belum akurat. 

Untuk itu, IKAT Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemberlakuan kebijakan berbasis desil dalam pelayanan kesehatan, hingga dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap data, mekanisme, dan dampak sosial yang ditimbulkan. 

“Pelayanan kesehatan harus tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh secara maksimal tanpa diskriminasi yang lahir dari sistem yang belum akurat,” pungkasnya.(*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved