Sabtu, 2 Mei 2026

Pembatasan JKA

IKAT Aceh Minta Kebijakan Pembatasan JKA Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang perihal pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/Dok IKAT Aceh
KAJI PERGUB – Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jumat (1/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang pembatasan JKA berbasis desil.
  • Kebijakan ini dinilai menimbulkan dampak sosial, termasuk antrean panjang dan potensi manipulasi data.
  • IKAT menegaskan layanan kesehatan harus adil dan menjangkau seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang perihal pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026. 

Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, menjelaskan sejak diberlakukannya penyesuaian per 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan kelompok masyarakat desil 8 hingga 10 dari cakupan JKA, sehingga hanya menyisakan desil 6 dan 7 sebagai penerima manfaat dari APBA. 

“Kebijakan ini secara nyata menggeser JKA dari skema yang semula bersifat universal menjadi terbatas dan selektif,” kata Khalid, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai, penyesuaian JKA ini tidak hanya menyisakan persoalan normatif, namun juga memunculkan dampak sosial yang signifikan. Hal itu terlihat jelas alam beberapa hari terakhir, di mana antrean panjang muncul di kantor Dinas Dukcapil, bahkan sejak sebelum jam operasional dimulai. 

Masyarakat berbondong-bondong mengurus perubahan data administrasi, termasuk perubahan status pekerjaan menjadi buruh harian lepas guna menyesuaikan dengan kategori desil yang dinilai tidak transparan dan rentan dipersepsikan secara tidak konsisten.

Tak hanya itu, Khalid mengungkap, bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang memperkuat kekhawatiran tersebut. Ia mencontohkan adanya seorang ibu rumah tangga dengan status janda yang justru masuk kategori desil 10. 

Di sisi lain, ada keluarga sederhana dari kalangan orang tua PNS yang terpaksa memisahkan Kartu Keluarga (KK) dengan anaknya yang telah berusia di atas 25 tahun demi menyesuaikan skema jaminan kesehatan. 

“Bahkan, ditemukan pula kasus warga dengan kondisi ekonomi mapan yang justru berada pada desil rendah,” ujarnya.

Berkaca dari hal itu, Khalid menilai seharusnya kebijakan publik di Aceh tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat. 

“Fenomena ini menunjukkan bahwa basis data dan mekanisme penentuan desil masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketidaktransparanan, potensi manipulasi, hingga risiko ketidakadilan baru di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: IKAT Aceh Fasilitasi 181 Mahasiswa Baru ke Universitas Al-Azhar Kairo

Sementara itu, Dewan Pengarah IKAT Aceh, yang juga salah satu tokoh perdamaian Aceh, Tgk. Munawar Liza, mengingatkan pentingnya menjaga soliditas antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjalankan amanah sesuai aturan. 

Ia menyoroti pentingnya peningkatan kualitas implementasi syariat Islam di Aceh yang saat ini dirasakan mulai mengalami pelemahan, khususnya dalam aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved