Banda Aceh
Satpol PP-WH Aceh ‘Warning' Siswa-ASN di Warkop saat Jam Sekolah-Kerja, Gencarkan Penertiban
Satpol PP dan WH Aceh mengingatkan masyarakat, khususnya para siswa dan ASN agar tidak nongkrong di warung kopi...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan WH Aceh mengingatkan siswa dan ASN tidak nongkrong di warkop saat jam belajar maupun kerja.
- Masyarakat, khususnya perempuan, juga diimbau tidak berkeliaran hingga larut malam di atas pukul 23.00 WIB.
- Petugas akan menggencarkan razia dan pembinaan guna menegakkan disiplin serta kepatuhan terhadap syariat Islam.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Aceh mengingatkan masyarakat, khususnya para siswa dan ASN agar tidak nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam belajar atau kerja, serta kaum perempuan yang masih nongkrong berkeliaran tengah malam di atas pukul 23.00 WIB. Pihaknya juga akan menggencarkan razia dan penertiban dalam waktu dekat.
Plh Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP M Si melalui Kasi Humas, Huzaifal SSos menegaskan, para siswa semestinya memanfaatkan waktu belajar sebaik-baiknya, menghormati guru, menjaga nama baik keluarga dan sekolah, serta menjauhi kebiasaan membolos karena dapat merugikan masa depan.
Satpol PP dan WH Aceh juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja. ASN diingatkan untuk menjadi teladan kedisiplinan bagi masyarakat dengan memanfaatkan waktu kerja secara maksimal demi pelayanan publik yang lebih baik, serta menjaga citra positif pemerintahan di mata warga.
Selain itu, masyarakat terutama orang tua dan pemilik kos juga diminta mendukung penegakan syariat Islam, dengan tidak membiarkan kaum perempuan nongkrong atau berkeliaran di luar rumah saat larut malam, tanpa keperluan mendesak. “Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi aktivitas dan mengingatkan anak, agar tidak terjerumus pada kebiasaan yang merugikan,” ucap Huzaifal kepada Serambi, Minggu (3/5/2026).
Satpol PP dan WH Aceh menekankan, kafe dan layanan internet harus dijadikan sarana positif, bukan tempat yang menimbulkan pelanggaran syariat. Pemilik usaha diingatkan untuk patuh terhadap aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah, demi menjaga ketertiban umum.
“Dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga disiplin, akhlak, dan ketertiban. Mari bersama-sama membangun Aceh yang lebih maju dengan generasi muda yang berprestasi dan taat syariat,” ujar Huzaifal.
Baca juga: Fenomena "Hotel Berjalan" di Banda Aceh Meresahkan, Ini Langkah Diambil Satpol PP-WH
Sebelumnya diketahui, personel Satpol PP dan WH Aceh melakukan razia penertiban anak sekolah di kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar pada Kamis (30/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sedikitnya sembilan orang pelajar yang sedang duduk santai di warung kopi pada jam belajar. Mereka kemudian diberikan pembinaan langsung di tempat.
Selain razia pelajar, Satpol PP dan WH Aceh juga melaksanakan tindakan non-yustisi berupa operasi gabungan pengawasan syariat Islam. Kegiatan ini mencakup pembinaan terhadap pelanggaran syariat serta sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di seluruh Aceh.
Fokus pengawasan juga ditujukan kepada kafe dan tempat layanan internet yang masih beroperasi hingga larut malam. Khususnya, bagi perempuan yang kedapatan nongkrong pada pukul 23.00 WIB, akan diberikan pembinaan sesuai aturan syariat Islam.
“Dengan langkah ini, Satpol PP dan WH Aceh berharap masyarakat semakin disiplin, patuh terhadap aturan, serta mendukung penuh penegakan syariat Islam di Aceh yang tujuan sebenarnya untuk diri sendiri juga,” tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-ASN-di-salah-satu-warkop-kawasan-Kecamatan-Ulee-Kareng.jpg)