Senin, 4 Mei 2026

Legalisasi Ganja Medis

Legalisasi Ganja Medis Mulai Dikaji di Senayan

PEMANFAATAN ganja untuk kepentingan medis juga menguat di DPR RI seiring bergulirnya revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Tayang:
Editor: mufti
Istimewa
Ilustrasi -- Seorang ibu membutuhkan ganja medis untuk anaknya yang sakit Celebral Palsy 

PEMANFAATAN ganja untuk kepentingan medis juga menguat di DPR RI seiring bergulirnya revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Meski kembali mencuat dalam pembahasan legislasi, isu ini sejatinya telah dibahas dalam berbagai forum resmi parlemen sejak beberapa tahun terakhir.

Pembahasan terbaru muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri terkait Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. RUU tersebut merupakan penggabungan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dalam forum itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan pendekatan baru berupa legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan kawasan khusus yang seluruh aktivitasnya berada di bawah kendali negara. “Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang,” kata Hinca, Selasa (7/4/2026).

Gagasan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak 2020 hingga 2022, pembahasan mengenai ganja medis telah beberapa kali mengemuka dalam forum kebijakan dan diskusi resmi yang melibatkan anggota DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan di bidang kesehatan dan hukum.

Dalam periode itu, pendekatan terhadap ganja mulai bergeser dari semata persoalan pidana menuju kemungkinan pemanfaatan terbatas untuk kepentingan medis dan penelitian.

Pada 2022, diskursus semakin menguat melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) di lingkungan DPR RI yang membahas arah kebijakan pemanfaatan cannabis sativa untuk kesehatan. Dalam forum itu, para peserta menekankan pentingnya membuka ruang penelitian sebagai langkah awal sebelum merumuskan perubahan kebijakan.

Dorongan serupa juga tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR melakukan pengkajian ilmiah terhadap potensi ganja medis sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.

Arah Kebijakan

Seiring berjalannya waktu, pembahasan ganja medis tidak lagi berhenti pada aspek riset, tetapi mulai menyentuh kemungkinan desain kebijakan. Dalam sejumlah forum di Badan Legislasi DPR RI, muncul gagasan pemanfaatan terbatas dengan pengawasan negara yang ketat.

Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah, misalnya, mendorong agar ganja dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan medis dengan tata kelola yang terukur. Ia menilai, apabila suatu saat dibuka, pemanfaatan tersebut harus berada dalam sistem yang mampu mengontrol seluruh rantai produksi dan distribusi.

Selain itu, pembahasan juga mulai dikaitkan dengan potensi pengembangan industri berbasis riset, khususnya di sektor farmasi dan kesehatan. Menurut Hinca, pendekatan berbasis kawasan khusus dapat menjadi salah satu opsi untuk memastikan pengendalian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari budidaya hingga distribusi.

Meski berbagai gagasan mulai bermunculan, hingga kini pembahasan ganja medis masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan resmi parlemen. Status hukum ganja dalam regulasi nasional belum berubah, sehingga setiap kemungkinan kebijakan tetap memerlukan proses legislasi yang panjang.(*)

Bagaimana Negara Lain Mengatur Ganja Medis?

SEJUMLAH negara telah lebih dulu membuka ruang pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dan industri dengan pendekatan yang beragam, namun umumnya tetap berada dalam pengawasan ketat negara.

  • Jerman. Melegalkan ganja medis sejak 2017. Pasien dapat memperoleh produk berbasis ganja melalui resep dokter dan distribusi dilakukan melalui apotek dengan standar farmasi yang ketat.
  • Thailand. Menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk medis pada 2018. Sempat melonggarkan penggunaan, namun kemudian memperketat kembali aturan untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Maroko. Sejak 2021 mengizinkan budidaya ganja untuk keperluan medis dan industri. Negara mengatur ketat melalui sistem perizinan, termasuk penunjukan wilayah khusus produksi.
  • Kanada. Melegalkan ganja secara penuh, termasuk untuk penggunaan rekreasional, sejak 2018. Namun, untuk medis tetap berada dalam sistem resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Meski kebijakan berbeda-beda, namun terdapat pola yang sama, dimana pemanfaatan medis selalu diawali dengan riset ilmiah, budidaya dilakukan di wilayah terbatas dan berizin, distribusi berada dalam pengawasan negara, dan penggunaan untuk medis tetap melalui resep dan kontrol ketat

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa legalisasi ganja medis bukan keputusan sederhana. Setiap kebijakan membutuhkan kesiapan regulasi, sistem pengawasan, serta dukungan riset yang kuat sebelum diterapkan secara luas.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved