Kamis, 7 Mei 2026

Legalisasi Ganja Medis

Ganja Haram, tapi Dikecualikan untuk Keperluan Medis

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan ganja tetap haram untuk konsumsi umum, namun syariat memberi pengecualian

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali 

“Ketentuan ini dikecualikan dalam keadaan dharuurat syariyyah, sekadar dapat melenyapkan keadaan tersebut, seperti penggunaannya untuk keperluan kedokteran.” TGK H FAISAL ALI, Ketua MPU Aceh

KALANGAN ulama juga ikut menanggapi wacana legalisasi ganja medis di Aceh. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan ganja tetap haram untuk konsumsi umum, namun syariat memberi pengecualian apabila digunakan untuk kepentingan kedokteran dalam kondisi darurat dan sebatas kebutuhan.

Pimpinan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Mahyal Ulum Al-Aziziyah sekaligus Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyampaikan persoalan penggunaan ganja dalam perspektif Islam sejatinya bukan hal baru. Menurut dia, ulama di Aceh telah membahas masalah tersebut sejak lama dan telah melahirkan pandangan hukum yang menjadi rujukan.

“Fatwanya sudah cukup lama, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Pembolehan karena darurat hanya terbatas pada kadar darurat saja,” kata Abu Sibreh. Menurut MPU Aceh, ganja termasuk zat yang apabila digunakan dalam jumlah banyak dapat memabukkan. Karena itu, dalam hukum Islam kedudukannya dipersamakan dengan khamar atau zat memabukkan lain yang dilarang.

Dalam pandangan tersebut, bukan hanya mengonsumsi, tetapi aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya seperti menjual, membeli, mengangkut, dan mengambil keuntungan dari perdagangan ganja juga dihukumi haram.

Abu Sibreh menjelaskan, prinsip tersebut merujuk pada kaidah umum fikih dan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai larangan terhadap segala sesuatu yang memabukkan dan mudarat bagi manusia. Dengan dasar itu, penggunaan ganja secara bebas untuk rekreasi atau konsumsi umum tidak memiliki ruang pembenaran dalam perspektif syariat yang berlaku di Aceh.

Pengecualian untuk medis

Meski demikian, MPU Aceh menyebut hukum Islam juga mengenal prinsip darurat (dharurah), yakni keadaan ketika sesuatu yang semula dilarang dapat dibolehkan demi menghilangkan bahaya yang lebih besar, seperti penyelamatan jiwa atau kebutuhan pengobatan.

“Meski demikian, ketentuan ini dikecualikan dalam keadaan dharuurat syariyyah, sekadar dapat melenyapkan keadaan tersebut, seperti penggunaannya untuk keperluan kedokteran,” tegas Abu Sibreh.

Dalam konteks itu, kebolehan bukan bersifat bebas, melainkan harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya ada kebutuhan nyata secara medis, tidak tersedia alternatif lain yang lebih aman, serta penggunaannya dibatasi hanya pada kadar yang diperlukan.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip fikih bahwa keadaan darurat tidak boleh diperluas melebihi kebutuhan.

Fatwa Lama jadi rujukan

Abu Sibreh menjelaskan, pandangan tersebut pernah dituangkan dalam Keputusan Rapat Komisi B (Fatwa/Hukum) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada 26 November 1993 di Banda Aceh.

Dalam keputusan itu, ulama menetapkan bahwa penggunaan narkotika seperti ganja, morfin, heroin, candu, dan sejenisnya dengan cara meminum, memakan, mengisap, atau menginjeksi adalah haram. Aktivitas pengadaan seperti menanam, menjual, dan mengangkut juga dihukumi haram.

Namun keputusan itu sekaligus memberi pengecualian untuk kebutuhan yang termasuk dharurah syariyyah, misalnya keperluan kedokteran. Artinya, jauh sebelum wacana ganja medis ramai dibahas secara politik, ruang dispensasi untuk kebutuhan kesehatan sebenarnya sudah dikenal dalam pandangan ulama, meski dengan batasan sangat ketat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved