Senin, 4 Mei 2026

Legalisasi Ganja Medis

Terganjal Kewenangan dan Dianggap tak Prioritas

RENCANA DPRA memasukkan rancangan qanun legalisasi ganja medis ke dalam Prolega 2026 dinilai menghadapi dua tantangan besar sekaligus

Tayang:
Editor: mufti
For Serambinews.com
Pakar Hukum, Mawardi Ismail SH MHum.   

“Apabila suatu materi telah diatur secara tegas dalam undang-undang nasional, maka daerah tidak memiliki ruang untuk membuat pengaturan yang bertentangan,” MAWARDI ISMAIL, Pakar Hukum

RENCANA DPRA memasukkan rancangan qanun legalisasi ganja medis ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) 2026 dinilai menghadapi dua tantangan besar sekaligus, yakni keterbatasan kewenangan hukum dan persoalan prioritas pembangunan daerah.

Dari sisi regulasi, pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa ruang pengaturan di tingkat daerah sangat terbatas karena status ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I dalam undang-undang nasional.

Menurut dia, pembentukan suatu regulasi daerah harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu adanya perintah dari peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan nyata di masyarakat, serta adanya kekosongan hukum. “Untuk yang pertama ini, saya lihat dalam undang-undang tentang narkotika, di mana ganja termasuk di dalamnya, tidak ada perintah itu (dilegalkan),” kata Mawardi.

Ia menjelaskan, qanun sebagai produk hukum daerah tetap berada dalam hierarki peraturan nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, kebijakan terkait narkotika merupakan kewenangan pusat. “Apabila suatu materi telah diatur secara tegas dalam undang-undang nasional, maka daerah tidak memiliki ruang untuk membuat pengaturan yang bertentangan,” ujarnya.

Mawardi juga menilai belum terlihat adanya kebutuhan mendesak atau kekosongan hukum yang mengharuskan pembentukan qanun ganja medis di tingkat daerah. “Ada tidak perintah? Ada tidak kebutuhan dan kekosongan hukum? Untuk ini, saya belum melihat adanya suatu argumentasi ilmiah yang benar-benar mengharuskan adanya pengaturan itu oleh regulasi tingkat daerah,” tambah Mawardi.

Ia juga menegaskan bahwa kekhususan Aceh tidak mencakup seluruh bidang, termasuk narkotika. “Apakah persoalan-persoalan yang menyangkut dengan ganja, narkotika dan sebagainya, bagian daripada keistimewaan atau kekhususan? Ini juga bukan,” tukasnya.

Meski demikian, ia membuka ruang pembahasan dalam kerangka akademik, dengan syarat adanya naskah akademik yang komprehensif dan desain kebijakan yang jelas, termasuk aspek pengawasan dan kelembagaan pelaksana.

Bukan Kebutuhan Mendesak

Sementara itu, dari perspektif sosial, sosiolog Aceh Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, M.A. mengkritik langkah DPRA yang kembali mengangkat isu legalisasi ganja medis di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat.

“Mereka itu mempermainkan masa depan saja. Sekarang pekerjaan utama bukan mengurus ganja. Saya mau mereka meneliti ulang APBA yang mereka buat, uang TKD itu mau dibawa ke mana,” tegas Humam Hamid.

Menurut dia, Aceh saat ini masih membutuhkan fokus besar pada pemulihan sektor pertanian, infrastruktur, perumahan, serta penguatan ekonomi masyarakat bawah. Menurutnya, energi politik seharusnya diarahkan pada evaluasi penggunaan APBA, efektivitas dana transfer pusat, serta dampak nyata pembangunan bagi masyarakat.

Dalam kondisi daerah yang masih dibayangi banjir berulang, pengangguran, serta pelayanan publik yang belum merata, Humam memandang pembahasan ganja medis belum menjadi kebutuhan prioritas. “Jadi beginilah, itu mungkin penting. Ya, mungkin penting. Tapi tidak sangat penting. Itu mereka kalau seperti itu sedang menari di atas penderitaan rakyat Aceh,” ucapnya.

Humam Hamid juga pesimistis qanun tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat, mengingat harus melalui perubahan regulasi di tingkat nasional. “Nggak akan dapat itu (dilegalkan). Nggak ada itu. Itu apakah bodoh atau pura-pura bodoh itu. Tidak akan ada itu. Apa gampang itu mengubah hukum nasional,” ujarnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved