Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Disdukcapil Aceh Besar Tegaskan Perubahan Desil Tak Bisa Langsung Lewat Dukcapil

"Untuk perubahan desil itu ada mekanisme tersendiri yang ditetapkan oleh Kemensos dan BPS. Jadi bukan langsung datang ke Dukcapil lalu mengubah...

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP. 
Ringkasan Berita:
  • Kadisdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menegaskan bahwa perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tak bisa dilakukan di Disdukcapil.
  • Mekanisme perubahan harus melalui Kemensos dan BPS, dengan tahapan sanggahan di tingkat gampong, pendampingan SIK-NG, serta verifikasi lapangan oleh BPS.
  • Rahmad menjelaskan, desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan banyak variabel: pekerjaan, kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, menegaskan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak bisa dilakukan langsung melalui Disdukcapil.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin mengoreksi status desil wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Untuk perubahan desil itu ada mekanisme tersendiri yang ditetapkan oleh Kemensos dan BPS. Jadi bukan langsung datang ke Dukcapil lalu mengubah data pekerjaan," kata Rahmad kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai harus terlebih dahulu mengajukan sanggahan melalui musyawarah di tingkat gampong.

Setelah itu, proses akan didampingi petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation (SIK-NG) dan diverifikasi melalui pengecekan lapangan oleh petugas BPS.

"Kalau memang sesuai kondisi faktual di lapangan, baru nanti dilakukan penyesuaian data termasuk perubahan elemen pekerjaan," ujarnya.

Rahmad menjelaskan desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang disusun berdasarkan banyak variabel.

Penilaian tidak hanya didasarkan pada jenis pekerjaan, tetapi juga mencakup kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset.

"Dalam penerapan desil itu ada banyak variabel. Ada data individu, data keluarga, kepemilikan aset, kondisi rumah dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Stok Blanko KTP di Aceh Besar Dipastikan Aman, Meski Kunjungan Warga Meningkat

Ia menyebutkan kepanikan masyarakat muncul setelah penerapan DTSEN dan sistem desil mulai diberlakukan.

Akibatnya, banyak warga langsung mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengubah data pekerjaan tanpa menempuh tahapan sanggahan.

"Masyarakat sekarang panik, jadi banyak yang langsung datang ke Dukcapil sebelum menempuh tahapan sanggahan di gampong. Kita tetap layani, tapi juga kita edukasi bahwa ada mekanisme yang harus dilalui," jelasnya.

Rahmad menuturkan DTSEN merupakan hasil penggabungan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut kemudian diurai menjadi desil satu sampai sepuluh sebagai dasar pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat.

"DTSEN ini menjadi basis perlindungan sosial pemerintah. Kemudian diurai lagi menjadi desil satu sampai sepuluh," ujarnya.

Mekanisme Sanggahan Desil

Ia menambahkan perubahan desil sebenarnya dapat dilakukan secara berkala melalui mekanisme sanggahan pribadi yang telah disediakan pemerintah.

Selain itu, momentum sensus ekonomi yang berlangsung tahun ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki data.

"Secara periodik memang diberikan kesempatan untuk perubahan desil melalui mekanisme sanggahan pribadi jika memang data yang tercatat tidak sesuai," katanya.

Rahmad juga mengingatkan, pentingnya kejujuran masyarakat dalam melaporkan data kependudukan.

Menurutnya, data kependudukan menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah mulai dari bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan.

"Data kependudukan ini menjadi data dasar untuk berbagai urusan pemerintah. Jadi harus benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat," pungkasnya.(*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved