Selasa, 5 Mei 2026

Demo Tuntut Pergub JKA Dicabut

Sempat Diamankan, Sejumlah Pendemo di Kantor Gubernur Aceh Dilepas Kembali

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan bahwa massa yang diamankan berjumlah lima orang dan kini telah dikembalikan kepada

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Rianza Alfandi
KAPOLRESTA BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan sejumlah pendemo yang sempat diamankan saat aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), telah dilepaskan kembali. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi melepas 3–5 pendemo yang sempat diamankan saat aksi di Kantor Gubernur Aceh setelah diberikan peringatan.
  • Mereka diamankan karena diduga mencoba menurunkan bendera Merah Putih, sehingga aparat Dalmas mengambil tindakan pengamanan.
  • Aksi terkait penolakan Pergub JKA itu juga menyebabkan kemacetan, sementara polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan mengimbau massa bubar sebelum pukul 18.00 WIB.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pendemo yang sempat diamankan saat aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), telah dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan bahwa massa yang diamankan berjumlah lima orang dan kini telah dikembalikan kepada rekan-rekan mereka.

“Alhamdulillah, yang tadi diamankan, sampai saat ini yang diamankan tadi sudah dikembalikan kepada teman-temannya yang tadi juga bersama mereka tadi. Kalau nggak salah itu ada sekitar tiga sampai lima orang,” ujarnya.

Andi menjelaskan, para peserta aksi tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan krusial, yakni mencoba menurunkan bendera merah putih di halaman kantor gubernur saat demo berlangsung.

Aksi tersebut memicu personel Dalmas mengambil langkah tegas untuk mengamankan kondisi.

“Tadi ada terkait dengan bendera yang turun sehingga dari personel Dalmas tadi untuk melakukan upaya supaya bendera tidak turun ke bawah,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: VIDEO - Demo Pergub JKA Ricuh, Polisi Tangkapi Peserta Aksi

Lebih lanjut, kata dia, dari sejumlah massa yang diamankan, terdapat beberapa orang yang mengalami luka ringan. Mereka telah mendapatkan penanganan medis di lokasi dan juga ada di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Ada yang terkilir dan ada yang luka gores di lengan kalau nggak salah informasinya, tapi saya belum lihat langsung,” katanya.

Ia menambahkan, pendemo yang sempat diamankan tersebut dilepaskan kembali usai diberikan peringatan oleh petugas. 

Andi Kirana menegaskan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi, serta memastikan keselamatan para peserta demonstrasi.

Terkait kemungkinan aksi berlanjut hingga malam hari, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi lanjutan.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, massa aksi telah diimbau untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

Baca juga: VIDEO - Massa Demo Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Pergub JKA Dicabut

“Tapi kita tetap sesuai dengan SOP pastinya. Tapi memang sesuai dengan peraturan dan komitmen dalam perizinan, bahwasanya kegiatan hari ini diselesaikan aksinya pada pukul 18.00 WIB,” katanya.

BREAKING NEWS - Ratusan Massa Demo Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Pergub JKA Dicabut

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/5/2026).

Massa yang terdiri atas elemen masyarakat dan mahasiswa itu melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Amatan Serambinews.com di lokasi, sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh, ratusan massa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Tugu Taman Ratu Safiatuddin. 

Selanjutnya, mereka berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Aceh sambil membawa sejumlah atribut demo berupa bendera Ormawa dan OKP. 

Tak hanya itu, massa juga turut membawa spanduk bertuliskan bentuk protes dan desakan berbunyi “JKA Hak Rakyat Aceh, Cabut Pergub No 02 Tahun 2026”.  

Sambil menuju ke Kantor Gubernur mereka juga menyanyikan lagu Buruh Tani sebagai penyemangat aksi.

Sebelumnya, dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan ke Polresta Banda Aceh, Aliansi Rakyat Aceh ini menyatakan bahwa akan mengerahkan massa 3.000 lebih.

Dalam tuntutannya disebutkan mendesak Gubernur Aceh untuk menemui massa aksi guna mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, jika tidak dindahkan maka bersamaan dengan hal itu pihaknya akan bertahan di Gedung Gubernur sampai merdeka.

Demo ini juga menyebababkan situasi lalu lintas di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, macet. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved