Abdya
Perumdam Tirta Abdya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Terkait Pendampingan Hukum
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Perumdam Tirta Abdya menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melalui penandatanganan MoU.
- Kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek legalitas, mencegah sengketa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan.
- Dengan dukungan hukum, Perumdam optimistis dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD daerah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kajari Abdya Kardono dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya SM Riza Ariffiandi, yang berlangsung di aula Kantor Kejari Abdya, Senin (4/5/2026).
Penandatanganan MoU itu bertujuan memberikan payung hukum bagi Perumdam Tirta Abdya.
Kesepakatan ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran hukum, menyelesaikan sengketa dengan pelanggan, melindungi aset negara, serta akuntabilitas tata kelola dalam meningkatkan transparansi.
Kajari Abdya, Kardono, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa Kejari siap mengawal kemajuan perusahaan daerah tersebut dari sisi legalitas hukum.
Kardono meminta penandatanganan MoU tersebut tidak hanya bersifat seremonial, namun harus diimplementasikan secara konkret melalui perencanaan jangka pendek, menengah, panjang.
"Kepercayaan ini akan kami jaga dan tunaikan. Kita harus bekerja sama untuk memajukan Perumdam Tirta Abdya," ucapnya.
"Saya minta kerja sama ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada rencana kerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang," tambah Kardono.
Kardono juga mendorong jajaran Perumdam Tirta Abdya untuk segera berkolaborasi dengan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Abdya guna meneruskan teknik peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan agar Perumdam Tirta Abdya mampu berkembang dengan dukungan aspek hukum yang kuat.
"Silahkan berkolaborasi untuk meningkatkan PAD. Kami meminjam dukungan dari sisi hukumnya agar setiap langkah yang diambil memiliki legalitas yang kuat," ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, menyebutkan bahwa kerja sama ini sangat penting bagi Perumdam Tirta Abdya, mengingat dalam operasionalnya kerap bersinggungan dengan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Perumdam-Tirta-Abdya-perlihatkan-dokumen-pendampingan-hukum-bersama-jaksa-2026.jpg)