Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Kembali Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha
“Jumlah tersebut belum memungkinkan untuk dilakukan seleksi secara optimal, sehingga masa pendaftaran kembali diperpanjang,” ujarnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Utara kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka calon Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) periode 2026–2031.
- Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar sebelumnya masih terbatas: 3 orang untuk komisaris dan 2 orang untuk direktur utama.
- Pendaftaran awal dibuka 23–27 April 2026, lalu diperpanjang hingga 4 Mei, dan kini kembali dibuka 5–26 Mei 2026.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan 3 Juni 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka calon Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) periode 2026–2031.
Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, setelah jumlah pendaftar dinilai belum memenuhi kebutuhan untuk dilakukan proses seleksi lanjutan.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Jamaluddin MPd melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan M Nasir MSi kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2206), menyebutkan, hingga batas waktu sebelumnya, jumlah pendaftar masih terbatas, yakni tiga orang untuk calon anggota komisaris dan dua orang untuk calon direktur utama.
“Jumlah tersebut belum memungkinkan untuk dilakukan seleksi secara optimal, sehingga masa pendaftaran kembali diperpanjang,” ujarnya.
Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 23 hingga 27 April 2026, kemudian diperpanjang hingga 4 Mei 2026.
Kini, panitia kembali membuka pendaftaran mulai 5 hingga 26 Mei 2026.
Sementara itu, hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada 3 Juni 2026 melalui sekretariat panitia maupun laman resmi pemerintah daerah.
Baca juga: Sudah Enam Bulan Tinggal di Gubuk Darurat, Puluhan Penyintas Banjir di Aceh Utara Belum Terima DTH
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/03/Pansel/2026 sebagai tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya, sekaligus untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi jabatan strategis tersebut.
M Nasir menjelaskan bahwa seleksi ini membuka dua posisi penting, yakni Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda).
Untuk posisi Anggota Komisaris, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh Utara, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), serta berusia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.
Selain itu, calon diwajibkan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah terlibat kasus pidana berat, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta tidak dalam kondisi pailit.
“Calon juga harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun dalam pengelolaan perusahaan, serta mampu membaca Al-Qur’an dan menjalankan syariat Islam,” ujar Jamaluddin.
Ia menambahkan, calon anggota komisaris tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama komisaris maupun direksi hingga derajat ketiga, serta wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi untuk diumumkan.
Sementara itu, untuk posisi Direktur Utama, pelamar harus berusia antara 35 hingga 55 tahun, berpendidikan minimal S1, serta memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.
| PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Kasus BBM Oplosan, Terdakwa Sudah Setahun Beroperasi |
|
|---|
| Mahasiswi UMMAH Masuk 10 Besar Finalis Agam Inong Aceh Utara |
|
|---|
| HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara |
|
|---|
| Petani di Tanah Luas Sewa Excavator Untuk Bersihkan Saluran Irigasi, 6 Tahun Sawah tak Dialiri Air |
|
|---|
| Optimalkan Aset Negara, Lapas Lhoksukon Garap Lahan Tidur dengan Tanami Jagung, Libatkan WBP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Asisten-Perekonomian-dan-Pembangunan-Pemkab-Aceh-Utara-M-Nasir-MSi.jpg)