Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Kembali Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha

“Jumlah tersebut belum memungkinkan untuk dilakukan seleksi secara optimal, sehingga masa pendaftaran kembali diperpanjang,” ujarnya.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Aceh Utara, M Nasir MSi. 

Calon juga harus memenuhi syarat umum lainnya, seperti sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak memiliki catatan keuangan bermasalah, serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara.

Selain itu, pelamar tidak sedang mengelola badan usaha lain dan bersedia mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi.

Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan menyerahkan berkas secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bupati Aceh Utara, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat lamaran bermaterai, pas foto, fotokopi identitas diri, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, pelamar juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba dari BNN, serta bukti pengalaman kerja.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map berwarna biru untuk jabatan Direktur Utama dan map merah untuk jabatan Anggota Komisaris.

Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan yang diambil bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Melalui perpanjangan ini, panitia berharap dapat menjaring kandidat terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi dalam mengelola perusahaan daerah secara profesional dan transparan.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja PT Bina Usaha (Perseroda) sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah di Kabupaten Aceh Utara. (*)


Teks Foto:
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Aceh Utara, M Nasir MSi

 Satu lampiran
  •  Dipindai oleh Gmail

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved