Selasa, 5 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Sekda Aceh Pastikan Evaluasi secara Berkala

Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA tetap berjalan sebagaimana mestinya

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
MENJELASKAN – Sekda Aceh, M. Nasir, didampingi Jubir Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Penjelasan ini disampaikan sesaat usai menjumpai massa aksi di depan kantor tersebut. 

Lebih lanjut, M. Nasir menegaskan, dirinya selaku Sekda tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Pergub, melainkan bertugas membantu gubernur dalam memastikan kebijakan berjalan optimal. “Saya tidak punya kapasitas mencabut Pergub. Tugas saya memastikan proses ini berjalan dengan baik, dengan data yang kita yakini valid,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berharap melalui evaluasi berkelanjutan dan pemutakhiran data, pelaksanaan Pergub JKA dapat terus berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.(ra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved