Selasa, 5 Mei 2026

Layanan Kesehatan

Pergub JKA Berlaku, Dirut RSUD Zubir Mahmud: Pasien Emergency Tetap Dilayani, Administrasi Menyusul

Keselamatan jiwa di atas segalanya. Prinsip ini ditegaskan Direktur RSUD Zubir Mahmud (ZM) Aceh Timur

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com  
MENGURUS SURAT - Antrian panjang dikasir RSUD Zubir Mahmud saat peserta calon PPPK mengurus Surat kesehatan, Selasa (7/1/2025)  

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Keselamatan jiwa di atas segalanya. Prinsip ini ditegaskan Direktur RSUD Zubir Mahmud (ZM) Aceh Timur, dr. Edi Gunawan, menyusul berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Meski kebijakan baru tersebut membatasi layanan JKA bagi sejumlah kategori masyarakat sejahtera, pihak RSUD ZM memastikan tidak ada pasien dalam kondisi gawat darurat yang akan ditolak atau ditunda penanganannya hanya karena alasan administrasi.

“Pasien emergency tetap kami layani. Urusan administrasi bisa menyusul, karena penanganan medis harus diutamakan bagi pasien darurat. Soal apakah pasien penerima JKN PBI, JKA, ataupun mandiri, itu urusan belakangan,” tegas dr. Edi Gunawan, Selasa (5/5/2026).

Di tengah perubahan kebijakan yang menjadi perbincangan masyarakat, RSUD ZM menegaskan bahwa prinsip penanganan medis darurat tetap berlandaskan nilai kemanusiaan.

Begitu pasien tiba dalam kondisi kritis, tim medis langsung bertindak tanpa mempertanyakan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Baca juga: RSUD Zubir Mahmud Tidak Lagi Layani Masyarakat Desil 8-10 dengan Fasilitas JKA 

“Tidak ada nyawa yang akan dikorbankan atas nama prosedur administrasi,” ujarnya.

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya penyesuaian penyelenggaraan program JKA agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengklasifikasikan masyarakat ke dalam beberapa desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Berdasarkan regulasi tersebut, RSUD ZM tidak lagi melayani pasien kategori desil 8 hingga 10 menggunakan fasilitas JKA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved