Pergub JKA
Ikuti Pergub Aceh, RSUD-TP Abdya Tak Layani Desil 8–10 dengan Fasilitas JKA
Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak lagi melayani masyarakat
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, SpB, mengatakan sejak pergub tersebut diberlakukan, pihak rumah sakit hanya melayani peserta JKA dari kelompok desil 1 hingga 7.
Baca juga: Pergub JKA Berlaku, Dirut RSUD Zubir Mahmud: Pasien Emergency Tetap Dilayani, Administrasi Menyusul
“Sejak pergub itu berlaku, kami tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 sampai 10 dengan fasilitas JKA. Yang dilayani hanya desil 1 hingga 7,” ujar Ismail Muhammad kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2026).
Ia menyarankan masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 untuk mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Meski demikian, RSUD-TP tetap memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa memandang kategori desil.
“Pasien gawat darurat tetap kami layani, berapa pun desilnya,” tegasnya.
Ismail mengungkapkan, sejak kebijakan itu diberlakukan, pihaknya telah menerima sekitar 10 keluhan dari pasien yang tidak lagi terdaft
Baca juga: Kewalahan Sendiri, AS Desak China Tekan Iran untuk Buka Selat Hormuz
ar sebagai penerima manfaat JKA.
“Dalam kondisi ini, kami hanya bisa menjelaskan sesuai aturan. Jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA untuk desil 8 sampai 10, klaimnya tidak dapat diproses di BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat Abdya segera mengecek status desil masing-masing agar tidak mengalami kendala saat berobat.
“Jika hasil desil yang muncul tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau berkonsultasi langsung dengan Dinas Sosial,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-Ismail-Muhammad-SpB-RSUD-TP-Abdya.jpg)