Pergub JKA
Belum Terapkan Pergub, RSUD Aceh Singkil Tetap Layani Pasien JKA
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil tetap melayani pasien pengguna Jaminan Kesehatan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi l Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil tetap melayani pasien pengguna Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) seperti biasa.
Pihak rumah sakit hingga kini belum menerapkan sistem desil sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Aceh Singkil yang berada di kawasan Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah.
Baca juga: Ikuti Pergub Aceh, RSUD-TP Abdya Tak Layani Desil 8–10 dengan Fasilitas JKA
“Masih, tetap harus dilayani,” kata Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Mardiana, saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur teknis operasional sekaligus pembatasan peserta JKA. Kebijakan ini belakangan memicu polemik karena hanya menanggung masyarakat pada desil 1 hingga 7, atau kategori kurang mampu.
Sementara itu, masyarakat pada desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera tidak lagi masuk dalam cakupan bantuan.
Gelombang penolakan terhadap kebijakan ini pun terjadi, salah satunya melalui aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), yang berakhir ricuh.
Penolakan tersebut dipicu antara lain oleh kekhawatiran masyarakat terkait potensi ketidaktepatan sasaran atau akurasi data dalam penetapan desil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Cek-pelayanan-83i3i3.jpg)