Kamis, 7 Mei 2026

Legalisasi Ganja Medis

Ganja Haram, tapi Dikecualikan untuk Keperluan Medis

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan ganja tetap haram untuk konsumsi umum, namun syariat memberi pengecualian

Tayang:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali 

Minta pengawasan ketat

MPU Aceh menekankan bahwa apabila suatu saat pemanfaatan ganja medis dibuka melalui jalur hukum negara, maka pengawasan harus menjadi syarat utama agar tidak berubah menjadi pintu penyalahgunaan. “Perlu lokalisir dan pengawasan yang ketat dan perlu ada jaminan pihak yang membeli untuk obat,” kata Abu Sibreh. 

Menurut kalangan ulama, pengawasan itu mencakup lokasi budidaya yang terbatas, distribusi berbasis izin, penggunaan melalui fasilitas kesehatan resmi, serta larangan keras terhadap peredaran bebas di masyarakat.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved