Legalisasi Ganja Medis
Ganja Haram, tapi Dikecualikan untuk Keperluan Medis
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan ganja tetap haram untuk konsumsi umum, namun syariat memberi pengecualian
Minta pengawasan ketat
MPU Aceh menekankan bahwa apabila suatu saat pemanfaatan ganja medis dibuka melalui jalur hukum negara, maka pengawasan harus menjadi syarat utama agar tidak berubah menjadi pintu penyalahgunaan. “Perlu lokalisir dan pengawasan yang ketat dan perlu ada jaminan pihak yang membeli untuk obat,” kata Abu Sibreh.
Menurut kalangan ulama, pengawasan itu mencakup lokasi budidaya yang terbatas, distribusi berbasis izin, penggunaan melalui fasilitas kesehatan resmi, serta larangan keras terhadap peredaran bebas di masyarakat.(*)
Eksklusif
multiangle
Meaningful
Legalisasi Ganja Medis
Qanun Legalisasi Ganja Medis
Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja
Legalisasi ganja
Senator Aceh Dukung Legalisasi Ganja
Dukungan Legalisasi Ganja
Ganja Haram
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Ganja Medis Bisa Raup Triliunan, Peluang Ekonomi Baru untuk Aceh |
|
|---|
| Epilepsi 70 Persen Bisa Terkontrol Obat, Cannabidiol Hanya untuk Kasus Berat |
|
|---|
| Terganjal Kewenangan dan Dianggap tak Prioritas |
|
|---|
| Legalisasi Ganja Medis Mulai Dikaji di Senayan |
|
|---|
| Empat Tahun Bergulir Belum Jelas Kapan Dibahas, Dekan FK: Potensial tapi Harus Teruji Ilmiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-MPU-Aceh_Tgk-H-Faisal-Ali_2024.jpg)