Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024, BKPSDM Tegaskan Komitmen Pembinaan

Nur Afni Muliana menyampaikan bahwa jumlah PNS yang menerima SK sebanyak 66 orang, terdiri dari 11 tenaga kesehatan dan 55 tenaga teknis.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
PENYERAHAN SK PNS – Wakil Bupati Zaman Akli foto bersama PNS perempuan Formasi 2024 usai penyerahan SK di halaman Kantor BKPSDM Aceh Barat Daya, Rabu (6/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 66 PNS Formasi Tahun 2024. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor BKPSDM, Rabu (6/5/2026).
  • SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Amrizal dan Kepala BKPSDM, Nur Afni Muliana.
  • Dalam laporannya, Nur Afni Muliana menyampaikan bahwa jumlah PNS yang menerima SK sebanyak 66 orang, terdiri dari 11 tenaga kesehatan dan 55 tenaga teknis.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 66 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor BKPSDM, Rabu (6/5/2026).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Amrizal dan Kepala BKPSDM, Nur Afni Muliana.

Dalam laporannya, Nur Afni Muliana menyampaikan bahwa jumlah PNS yang menerima SK sebanyak 66 orang, terdiri dari 11 tenaga kesehatan dan 55 tenaga teknis.

Ia menjelaskan, para PNS tersebut akan ditempatkan di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Setdakab Abdya, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Lantik 128 PNS, Bupati Nagan: Jangan Pindah Sebelum Masa Kerja 10 Tahun

Selain itu, penempatan juga dilakukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan.

Menurut Nur Afni, seluruh penerima SK telah mengikuti orientasi dan pelatihan dasar CPNS, serta dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS 100 persen, terhitung mulai 1 Mei 2026.

Penyerahan SK ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi CPNS yang telah lulus seluruh tahapan.

Selain itu, juga menjadi motivasi bagi PNS baru untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta mengamalkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kami di BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan kepegawaian. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, jadilah ASN yang loyal, adaptif, dan melayani masyarakat Abdya dengan sepenuh hati,” tutup Nur Afni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved