Berita Aceh Timur
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Dihukum Cambuk
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh jaksa eksekutor dan para saksi.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Sebanyak lima pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Rabu (6/5/2026).
- Eksekusi uqubat cambuk tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Prosesi pelaksanaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak lima pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Rabu (6/5/2026).
Eksekusi uqubat cambuk tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Prosesi pelaksanaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, TNI, Polri, Lapas Idi, tim medis dari Dinas Kesehatan, serta perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur.
Adapun rincian terpidana yang menjalani hukuman cambuk adalah sebagai berikut:
1. Arahman T. Ramli Bin T. Ramli , terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Berdasarkan putusan nomor 6/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 13 kali.
2. Nasnidar Binti M. Daud terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Berdasarkan putusan nomor 13/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 13 kali.
3. Muhammad Mirza Bin Amiruddin terbukti melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Berdasarkan putusan nomor 3/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 6 kali.
4. Setia Risna Binti Hasan Basri, terbukti melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Berdasarkan putusan nomor 3/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 6 kali.
5. M. Syeah Ronaldy Bin Roni Manola, terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Berdasarkan putusan nomor 8/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 7 kali.
Baca juga: Rekam Wanita di Kamar Mandi, Seorang Pria di Bireuen Dicambuk 17 Kali
Teuku Amran menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Pelaksanaan uqubat cambuk hari ini berjalan sesuai rencana. Kehadiran tim medis juga memastikan kondisi fisik para terpidana tetap terpantau selama proses berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Timur.
| Satgas TMMD ke-128 Kodim 0104/Atim Pacu Pembangunan TPA di Desa Alue Canang Aceh Timur |
|
|---|
| Kisah Muhammad Yunus, Remaja 16 Tahun yang Ditangkap Otoritas Thailand saat Cari Ikan |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Tidak Lagi Layani Masyarakat Desil 8-10 dengan Fasilitas JKA |
|
|---|
| Satgas dan Warga Kompak Sukseskan Pembangunan Program TMMD di Aceh Timur |
|
|---|
| Ini 7 Guru Berprestasi di Aceh Timur Terima Penghargaan Saat Hardiknas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pelanggar-syariat-islam-di-eksekusi-hukuman-cambuk-di-Aceh-Timur.jpg)