Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Mahasiswa Pertanyakan Kelanjutan Hak Interpelasi DPRK Aceh Singkil

‎"Kami pertanyakan keseriusan DPRK Aceh Singkil dalam menuntaskan hak interpelasi yang sebelumnya digaungkan sebagai bentuk pengawasan terhadap...

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/dok pribadi
Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam. 

Laporan Wartawan Serambi Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Mahasiswa pertanyakan tindak lanjut penggunaan hak interpelasi DPRK Aceh Singkil.

Lantaran sejauh ini belum ada kejelasan dari kelanjutan hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat tersebut.

‎"Kami pertanyakan keseriusan DPRK Aceh Singkil dalam menuntaskan hak interpelasi yang sebelumnya digaungkan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," kata Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam, Jumat (8/5/2026).

‎Menurutnya, hak interpelasi seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kebijakan pemerintah justru.

Namun, justru terkesan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

‎“Jika hak interpelasi hanya dijadikan komoditas politik tanpa keberanian untuk menuntaskannya, maka publik patut mempertanyakan integritas DPRK Aceh Singkil,” tegas putra Singkil tersebut.

Baca juga: Menguji Nyali DPRK Aceh Singkil dalam Hak Interpelasi Terhadap Bupati



‎Sebelumnya DPRK Aceh Singkil, telah menggelar rapat paripuran terkait jawaban bupati terhadap interpelasi pada 8 April 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi di DPRK Aceh Singkil, menyatakan menolak jawaban bupati.

Masing-masing fraksi NasDem, Sahabat, dan fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB).

Alasannya jawaban bupati yang disampaikan pada rapat paripurna 2 Maret 2026 diniali tidak menyentuh substansi persoalan.

Sehingga fraksi-fraksi di DPRK Aceh Singkil, mendorong menggunakan hak angket.

Kala itu Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan usulan hak angket belum dapat diajukan karena belum memenuhi syarat jumlah dukungan anggota dewan.

Sejauh ini suara yang terkumpul sekitar 14 anggota.

Sedangkan yang dibutuhkan untuk mengajukan hak angket sekitar 19 anggota DPRK Aceh Singkil.

Sementara itu materi interpelasi meliputi penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir Rp 4 miliar, program sekolah rakyat, masalah HGU, persoalan aparatur sipil negara dan kebijakan APBK Aceh Singkil 2026.(*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved