Minggu, 10 Mei 2026

Info Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah dan BPN Aceh Siap Tuntaskan Masalah Sertifikat Tanah Daerah Transmigrasi

“Daerah transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget terkendala sertifikat tanah sejak tahun 1980-an hingga generasi ketiga masih banyak

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menerima audiensi perwakilan masyarakat terkait penyelesaian persoalan tanah yang disebut telah berlangsung sejak tahun 1980-an, di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Tengah dan BPN Aceh fasilitasi penyelesaian sertifikat tanah masyarakat transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget.
  • Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si mengatakan persoalan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget telah berlangsung sejak tahun 1980-an
  • Ia menjelaskan, persoalan pertanahan tersebut juga memicu berbagai konflik lahan di tengah masyarakat sehingga pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Alga Mahate Ara|aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON  - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan memfasilitasi penyelesaian sertifikat tanah masyarakat transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi Kanwil BPN Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Jumat (08/05/2026).

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si mengatakan persoalan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget telah berlangsung sejak tahun 1980-an dan hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, bahkan sudah memasuki generasi ketiga.

Baca juga: Bupati Haili Yoga Minta Investasi Tambang Mengedepankan Kepentingan Daerah

“Daerah transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget terkendala sertifikat tanah sejak tahun 1980-an hingga generasi ketiga masih banyak yang belum memiliki sertifikat", kata Haili Yoga didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Mursyid, M.Si.

Ia menjelaskan, persoalan pertanahan tersebut juga memicu berbagai konflik lahan di tengah masyarakat sehingga pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum.

Menurutnya, dalam kondisi bencana hidrometeorologi, pemerintah daerah juga kerap membeli tanah bagi masyarakat terdampak secara darurat atau force majeure agar masyarakat memperoleh kepastian tempat tinggal. 

Karena itu, legalitas tanah dinilai penting untuk mencegah konflik sosial di kemudian hari.

Bupati menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait hak atas tanah, khususnya di wilayah transmigrasi Jagong Jeget dan Atu Lintang.

“Kami siap melayani masyarakat terkait hak atas tanah yaitu sertifikat. Insya Allah ke depan akan kami siapkan bersama, termasuk nanti bersama pengadilan terkait mekanisme dan tata cara menyiapkan dokumen hak milik atau sertifikat tanah", katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menangani dua kelompok permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi di Atu Lintang dan Jagong Jeget.

Ia menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah mengajukan penetapan dari pengadilan serta melakukan pendataan dan pemetaan terhadap akar persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Data awal sangat kami butuhkan dengan mapping metodologi masalah agar persoalan ini bisa diketahui secara menyeluruh dan dilakukan revisi anggaran", ujarnya.

Arinaldi menambahkan, kedatangannya bersama tim lengkap dari BPN Provinsi Aceh bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan di Aceh Tengah sekaligus membangun strategi percepatan pelayanan pertanahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved