Minggu, 10 Mei 2026

Opini

Menyoal Pembatasan JKA

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah pembatasan JKA merupakan pilihan kebijakan yang tepat

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, S.E.Ak., M.S.O.M , akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 

Oleh: Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, S.E.Ak., M.S.O.M *)

DI tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat bencana alam beberapa waktu yang lalu, masyarakat Aceh kembali dihadapkan pada kegelisahan baru, yaitu ketidakpastian akses layanan kesehatan.

Sejak diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 pada 1 Mei lalu, banyak warga mendadak mengetahui bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mereka tidak lagi aktif. Sebagian baru menyadarinya ketika hendak berobat di rumah sakit.

Ada yang terpaksa pulang tanpa pelayanan, ada pula yang kebingungan mencari biaya pengobatan secara mendadak.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah pembatasan JKA merupakan pilihan kebijakan yang tepat di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat Aceh saat ini?

JKA sebagai Simbol Perdamaian

Sejak pertama kali diperkenalkan, JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan biasa. Ia merupakan simbol keberpihakan negara kepada rakyat.

Program ini pernah menjadi kebanggaan Aceh karena menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini kesulitan menjangkau layanan medis.

Baca juga: Cermin Demokrasi Aceh dalam Polemik JKA

 

Dalam konteks Aceh pascakonflik dan pascatsunami, JKA bahkan memiliki makna sosial dan politik yang lebih dalam, yaitu hadirnya negara dalam merawat martabat rakyatnya.

Karena itu, ketika pemerintah memutuskan menghentikan layanan bagi kelompok masyarakat yang dikategorikan “mampu” atau masuk desil 8–10, persoalannya tidak sesederhana efisiensi anggaran.

Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Masalah terbesar dari kebijakan ini terletak pada basis data yang digunakan. Pemerintah mengacu pada klasifikasi kesejahteraan tertentu yang dalam praktiknya sering kali tidak mencerminkan realitas sosial masyarakat Aceh.

Banyak indikator kesejahteraan yang dipakai bersifat terlalu administratif dan kurang memahami konteks budaya lokal.

Rumah berdinding beton, misalnya, kerap dianggap sebagai indikator kemapanan ekonomi.

Padahal, di banyak kawasan pesisir Aceh, masyarakat rela menghabiskan tabungan bertahun-tahun untuk membangun rumah yang layak, meski penghasilan sehari-hari tetap tidak menentu.

Sebaliknya, di wilayah pegunungan, ukuran kesejahteraan bisa tercermin dari luas kebun atau aset produktif lain yang tidak tampak secara fisik.

Artinya, ukuran kesejahteraan tidak dapat diseragamkan secara kaku. Ketika pendekatan statistik dipakai secara tergesa-gesa tanpa memahami karakter sosial masyarakat, kebijakan yang lahir justru berpotensi menyingkirkan kelompok yang sebenarnya masih rentan.

Lebih berbahaya lagi, hak atas layanan kesehatan akhirnya ditentukan oleh data yang belum tentu akurat.

Padahal, kesehatan bukanlah barang mewah yang hanya layak diakses kelompok tertentu. Dalam negara modern, layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara.

Negara boleh melakukan penyesuaian fiskal, tetapi tidak boleh mengorbankan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang mendesak.

Kebijakan Prioritas Anggaran

Alasan pemerintah bahwa kemampuan fiskal daerah terbatas juga patut dikaji secara lebih jernih. APBA Aceh tahun 2026 mencapai sekitar Rp11,6 triliun. Namun, pada saat yang sama, alokasi JKA justru turun drastis dari Rp850 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp100 miliar pada 2026.

Penurunan yang sangat tajam ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Jika persoalannya benar-benar menyangkut keterbatasan anggaran, mengapa setiap tahun Aceh masih mencatatkan SiLPA dalam jumlah besar? Bukankah SiLPA menunjukkan bahwa masih ada dana daerah yang tidak terserap secara optimal?

Di sinilah publik mulai melihat adanya persoalan prioritas kebijakan. Ketika proyek-proyek fisik, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan berbagai program non-substantif tetap berjalan, sementara anggaran kesehatan dipangkas secara signifikan, masyarakat tentu sulit menerima alasan efisiensi yang dikemukakan pemerintah.

Kesehatan rakyat semestinya ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pos anggaran yang mudah dikurangi ketika tekanan fiskal muncul.

Pemerintah daerah harus memahami bahwa biaya kesehatan sering kali menjadi penyebab utama masyarakat jatuh miskin. Satu anggota keluarga sakit berat dapat menguras seluruh tabungan rumah tangga. Dalam kondisi seperti itu, kehadiran negara menjadi sangat menentukan.

Tentu saja, upaya pemerintah menertibkan tata kelola JKA patut diapresiasi. Selama ini memang terdapat berbagai persoalan dalam implementasi program kesehatan, mulai dari dugaan tagihan fiktif, ketidaktepatan sasaran, hingga lemahnya koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Kebocoran anggaran harus diperbaiki dan tata kelola harus dibenahi.

Namun, membenahi birokrasi tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi akses pelayanan masyarakat secara mendadak. Kesalahan tata kelola adalah tanggung jawab negara, bukan beban yang harus ditanggung rakyat kecil ketika mereka sedang sakit.

Karena itu, reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat dipahami. Banyak pihak melihat kebijakan ini bertentangan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menempatkan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

Dalam perspektif yang lebih luas, pembatasan JKA juga berisiko memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat.

Yang dibutuhkan Aceh saat ini bukan kebijakan yang mengejutkan publik, melainkan langkah yang komunikatif, bertahap, dan berbasis data yang benar-benar valid.

Pemerintah perlu membuka ruang evaluasi bersama akademisi, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, serta lembaga-lembaga independen agar proses verifikasi penerima JKA berlangsung lebih adil dan transparan.

Selain itu, pemerintah Aceh perlu berani melakukan refocusing anggaran secara serius. Penghematan semestinya dimulai dari belanja-belanja yang tidak langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Dalam situasi fiskal yang ketat sekalipun, hak kesehatan harus tetap dilindungi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terletak pada kemampuan menjaga angka-angka fiskal tetap stabil, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan yang dibuat mampu menghadirkan rasa aman bagi rakyatnya.

Dengan anggaran daerah yang mencapai Rp11,6 triliun, mengalokasikan kembali anggaran yang memadai untuk JKA seharusnya bukanlah beban yang berat bagi pemerintah Aceh.

Anggaplah itu sebagai amanah. Dan amanah pertama pemerintah selalu bermula dari melindungi rakyatnya yang paling rentan.

*) PENULIS akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Email: azharsyah@ar-raniry.ac.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved