Senin, 11 Mei 2026

Hoaks

Marak Hoaks, YARA Aceh Timur Minta Masyarakat Kedepankan Verifikasi

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu-isu hukum yang belum jelas kebenarannya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran informasi dan isu hoaks di Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, informasi yang tidak akurat berpotensi memicu keresahan dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Indra Kusmeran, Minggu (10/5/2026).

Indra menjelaskan, sebagai lembaga advokasi, YARA memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam arus informasi menyesatkan yang berkembang di ruang digital.

Baca juga: Wakil Bupati Aceh Timur Lepas 247 JCH ke Asrama Haji

Ia menambahkan, sesuai Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, setiap advokat wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran dalam setiap sikap maupun pernyataannya di ruang publik.

“Advokat bukan hanya bertugas membela di pengadilan, tetapi juga melakukan analisa hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi atau opini liar di media sosial,” ujarnya.

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian hukum terhadap isu-isu yang bersumber dari konten spekulatif tanpa dasar informasi yang jelas. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, YARA Aceh Timur mengingatkan bahwa advokat terikat kode etik yang melarang penyampaian informasi yang dapat memperkeruh suasana atau menyesatkan masyarakat tanpa bukti yang kuat.

“Kami tetap berkomitmen menjadi social control yang objektif dan profesional. Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat mencederai martabat daerah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai prinsip due process of law.

Dalam kesempatan tersebut, YARA Aceh Timur menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah maupun penyebaran berita bohong, sepanjang dilakukan melalui jalur konstitusional.

Indra turut mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Media sosial harus digunakan secara bijak. Jangan sampai ruang digital menjadi tempat menyebarkan fitnah dan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved