Infrastruktur
MaTA Minta Polda Aceh Usut Proyek Pengaspalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memberi perhatian serius terhadap
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Proyek pengaspalan tersebut dilaksanakan dalam satu jalur pekerjaan dengan skema dua paket pekerjaan, dengan total anggaran mencapai Rp17.425.512.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
- Adapun dua paket proyek dimaksud meliputi pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah (Nomor Ruas 20-016) sepanjang 3,08 kilometer dengan nilai anggaran Rp9.445.700.000. Paket kedua adalah pengaspalan jalan pada ruas yang sama sepanjang 1,55 kilometer dengan nilai anggaran Rp7.979.812.000.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memberi perhatian serius terhadap dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan ruas Kuta Binjei–Alue Ie Mirah di Kabupaten Aceh Timur.
Proyek pengaspalan tersebut dilaksanakan dalam satu jalur pekerjaan dengan skema dua paket pekerjaan, dengan total anggaran mencapai Rp17.425.512.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Adapun dua paket proyek dimaksud meliputi pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah (Nomor Ruas 20-016) sepanjang 3,08 kilometer dengan nilai anggaran Rp9.445.700.000. Paket kedua adalah pengaspalan jalan pada ruas yang sama sepanjang 1,55 kilometer dengan nilai anggaran Rp7.979.812.000.
Baca juga: Jalan Rusak Bireuen Takengon Sudah Diperbaiki Secara Darurat
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah kejanggalan pada kualitas pekerjaan proyek tersebut.
“Dari hasil monitoring lapangan, kami menemukan pengaspalan sudah retak di banyak titik, berlubang, serta terjadi pengelupasan aspal di berbagai lokasi,” ujar Alfian, Senin (11/5/2026).
Ia menilai proyek pengaspalan jalan tersebut patut diduga tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan sejak awal. Padahal, proyek tersebut dikerjakan pada Agustus 2024, namun kerusakan di permukaan jalan sudah terlihat dan aspal mulai terkelupas hanya sekitar dua bulan setelah pekerjaan selesai.
Menurut Alfian, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, mengingat ruas jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah merupakan akses penting yang telah dinantikan warga selama kurang lebih 20 tahun untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang layak.
Selain itu, pembangunan jalan tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Dari hasil pemeriksaan terhadap dua segmen proyek pengaspalan ruas 20-016, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak kedua proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MaTA, proyek tersebut dibiayai dari DBH Sawit dan dikerjakan oleh CV AW Generation melalui mekanisme pengadaan e-katalog.
Namun, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, informasi proses pengadaan tidak ditemukan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Informasi paket pekerjaan hanya tercantum pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
“Pada tahap awal proses pengadaan, patut diduga telah terjadi persengkokolan.
Proses ideal secara sistem tidak dapat ditemukan, dan kondisi seperti ini biasanya memudahkan panitia untuk ‘bermain’ serta menunjuk rekanan yang mereka inginkan tanpa adanya kompetisi tender yang sehat,” ungkap Alfian.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi dan transparansi proses pengadaan proyek kepada publik.
Selain itu, alasan yang disampaikan pihak pelaksana proyek mengenai kerusakan jalan yang disebut-sebut akibat pengerjaan pada musim hujan juga dinilai tidak relevan.
“Alasan tersebut sama sekali tidak memiliki landasan yang kuat dan tidak relevan secara teknis,” tegasnya.
Menurut MaTA, proyek jalan dengan nilai anggaran miliaran rupiah seharusnya tetap mengacu pada standar mutu konstruksi, metode kerja yang benar, serta pengendalian kualitas yang memadai agar hasil pekerjaan mampu bertahan dalam berbagai kondisi cuaca.
Terlebih, ruas jalan tersebut kerap dilalui kendaraan bertonase berat sehingga membutuhkan spesifikasi material dan konstruksi yang benar-benar kuat serta sesuai standar teknis.
MaTA menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yang besar bagi masyarakat.
Setelah menunggu pembangunan jalan selama puluhan tahun sebagai akses vital penunjang aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari, warga kembali dirugikan apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan dan infrastruktur cepat mengalami kerusakan.
Dalam hal ini, MaTA mendesak Polda Aceh untuk mengusut secara serius dan menyeluruh proyek pembangunan jalan tersebut. “Siapa pun yang terlibat wajib ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfian.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini telah masuk tahap penyelidikan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Aceh.
MaTA menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menekankan pentingnya penegakan hukum demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.(*)
| Jembatan Gantung Perintis Garuda Hubungkan Dua Desa, Warga Aceh Tamiang Bersyukur |
|
|---|
| Al-Farlaky Resmikan Jalan Peureulak–Leubok Pempeng |
|
|---|
| Alat Sudah Siap, Tapi Aspal Masih Tertahan, Ini Penyebab Empat Proyek Jalan Gayo Lues Belum Rampung |
|
|---|
| Rangka Jembatan Bailey di Beutong Ateuh Nagan Mulai Dipasang, Jembatan Darurat Kayu Dilintasi Mobil |
|
|---|
| DPRK Banda Aceh Minta PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jalan-y879ujk.jpg)