Selasa, 12 Mei 2026

Berita Banda Aceh

JPU Hadirkan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama, Begini Kesaksiannya

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa DS di PN Banda Aceh menghadirkan enam saksi.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Indra Wijaya
SIDANG PENISTAAN AGAMA - Para saksi dan terdakwa mengikuti sidang lanjutan kasus penistaan agama di PN Banda Aceh, Senin (11/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa DS di PN Banda Aceh menghadirkan enam saksi dan memutar video ujaran kebencian yang sempat viral. 
  • Sejumlah saksi, termasuk Muhammad Rendi Ferdiansyah, menyatakan belum memaafkan terdakwa dan menilai pernyataannya menimbulkan keresahan masyarakat. 
  • Persidangan ini menjadi bagian dari agenda pembuktian JPU, yang akan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 dengan pemeriksaan ahli.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukam terdakwa DS, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa izin pembesukan terhadap terdakwa sudah dapat dikeluarkan mulai hari ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Hakim juga meminta agar segala sesuatu terkait proses hukum dikoordinasikan melalui advokat terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi yang sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU juga memutar video terdakwa yang berisi dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang sempat viral di media sosial (medsos).

Baca juga: Fakta Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dipicu Dugaan Pencurian Berujung Kitab Suci Diinjak di Salon

Enam saksi yang dihadirkan JPU yakni:

  • Muhammad Rendi Ferdiansyah
  • Naufal Habibi
  • Muhammad Ramadhanur
  • Tgk T Abdul Khalid
  • Mulia Rahman
  • Tgk Zulkhairi

Dalam keterangannya, saksi pertama Muhammad Rendi Ferdiansyah mengaku belum memaafkan terdakwa. 

Ia menyebut dirinya mewakili masyarakat Aceh yang merasa tersinggung atas pernyataan terdakwa.

“Saya baru memaafkan jika terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh dan seluruh masyarakat Aceh juga sudah memaafkan,” ujarnya di persidangan.

Ia menjelaskan, video pernyataan terdakwa terkait dugaan penistaan agama mulai viral di media sosial sekitar 10 Oktober 2025, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos

Pada persidangan tersebut turut juga mendengarkan keterangan saksi kedua, Naufal Habibi, terkait dampak video tersebut di lingkungan masyarakat.

Agenda Pembuktian JPU

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, bahwa sidang pada hari ini fokus pada agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Nantinya sidang akan dilanjutkan pada 13 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved