Berita Banda Aceh
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos
"Kita berharap pemerintah Aceh segera membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial untuk menjaga nilai-nilai Islami dan kearifan Aceh di platform digital"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Publik Aceh dan Indonesia saat ini dihebohkan atas kasus dugaan penistaan agama oleh seorang selebgram asal Aceh berinisial MU.
Ia diduga menistakan ayat suci Al-Quran saat siaran langsung di platform TikTok dengan buasana ketat dan celana pendek sambil memainkan musik Disc Jockey (DJ).
Aksi MU pun menuai kecaman dari sejumlah warganet Tanah Air, dan mendapat repson keras dari publik Aceh.
Kasus ini memicu kekhawatiran karena dipandang sebagai pelecehan terhadap kemuliaan Islam.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi, meminta pemerintah untuk segera membentuk Satgas Media Sosial khususnya TikTok untuk menelusuri dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kita tidak berbicara soal menghukum orang, tetapi tentang menjaga kemuliaan Islam agar tidak dilecehkan di media sosial, apalagi oleh orang Aceh sendiri,” ujarnya, Jumat (17/1/2024).
“Fenomena dugaan pelecehan ini mencerminkan indikasi dekadensi moral yang cukup parah karena kurangnya edukasi dalam penggunaan media sosial serta kurangnya pengawasan,” tegas mantan Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ini.
Dr Zulkhairi mengatakan, aksi selebgram Aceh berinisial MU melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik Dj ‘jedag-jedug’ saat siaran langsung dan bahkan sambil memakai celana pendek sangat mengarah kepada pelecehan agama.
Sebab, katanya, pembacaan Al-Qur'an adalah hal sakral dan karenanya membaca Al-Quran dengan mengirinya bersama pemutaran musik elektronik semacam itu menjadi tendensi sebagai dugaan pelecehan agama.
Mengacu pada Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja di tempat umum menghina, melecehkan, atau merendahkan ajaran agama Islam dipidana dengan uqubat ta’zir.”
Menurut Dr Zulkhairi, aturan ini harus ditegakkan untuk memberi efek jera dan melindungi kemuliaan Islami.
“Jika kita tidak serius menindaklanjuti kasus ini, dikhawatirkan penistaan agama seperti ini akan terus berulang. Kita berharap pemerintah Aceh segera membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial untuk menjaga nilai-nilai Islami dan kearifan Aceh di platform digital seperti TikTok,” lanjutnya.
Selama ini fenomena penggunaan TikTok oleh selebgram Aceh, menurut Dr Zulkhairi, sudah sangat jauh dari nilai-nilai Islam dan budaya Aceh.
penistaan agama
seleb aceh
ISAD
Satgas Pengawasan Medsos
Teuku Zulkhairi
selebgram
berita viral
Menistakan Agama Islam
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Belajar dari BRR, The Aceh Institute Sarankan Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus |
![]() |
---|
Hadiri Maulid, Wagub Dek fadh Minta Perantau Aceh di Jakarta Jaga Kekompakan |
![]() |
---|
Youth Health Leadership Bootcamp Usung Misi Cetak Pemimpin Muda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.