Rabu, 13 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Aliansi Rakyat Aceh Dirikan Posko Perjuangan di Kantor Gubernur

Pernyataan ini disampaikan salah seorang massa aksi, Misbah, mewakili Aliansi Rakyat Aceh, di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (12/5/2025) dinihari

Tayang:
Editor: mufti
Serambi Indonesia\Rianza Alfandi
DEMO – Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi Rakyat Aceh mendirikan posko perjuangan di depan Kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk protes terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang hingga kini belum dicabut
  • Penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 datang dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai mengurangi hak rakyat dalam memperoleh layanan kesehatan
  • JASA menegaskan bahwa program JKA tidak lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan instrumen perlindungan sosial yang strategis bagi masyarakat

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Rakyat Aceh mendirikan posko perjuangan di depan Kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk protes terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang hingga kini belum dicabut. Pernyataan ini disampaikan salah seorang massa aksi, Misbah, mewakili Aliansi Rakyat Aceh, di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (12/5/2025) dinihari. 

Mereka menilai kebijakan yang tertuang dalam Pergub JKA itu sangat merugikan masyarakat Aceh dan meminta Pemerintah Aceh segera mencabut aturan dimaksud. “Kami Aliansi Rakyat Aceh mengultimatum terhadap Gubernur Aceh. Jangan sekali-kali sombong terhadap rakyat Aceh,” kata Misbah.

Ia menyebut penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 datang dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai mengurangi hak rakyat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Untuk itu, Misbah juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Aceh untuk bergabung bersama Aliansi Rakyat Aceh dalam mengawal tuntutan pencabutan pergub tersebut.

“Kami menyampaikan kepada seluruh kampus-kampus yang ada di Aceh, BEM-BEM yang ada di Aceh, untuk segera membersamai Aliansi Rakyat Aceh. Karena hak dari rakyat sudah dirampas oleh Pemerintah Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa Aliansi Rakyat Aceh turut memperingatkan Pemerintah Aceh agar segera membuka ruang dialog dengan massa aksi. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih banyak pada Rabu (13/5/2026), apabila tuntutan tidak direspons.

“Apabila beliau (Mualem) tidak mampu untuk menjumpai kami, tidak mau menjumpai rakyatnya, jangan sekali-kali salahkan rakyat pada hari Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Misbah. Selain itu, massa aksi juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mahasiswa dari berbagai daerah di Aceh yang ingin bergabung dalam aksi lanjutan di Banda Aceh.

“Kami dari Koetaradja siap memfasilitasi kawan-kawan dari hal apapun. Penginapan, akomodasi, logistik, apa pun akan kami sediakan,” katanya.

Sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah, Misbah kembali menegaskan bahwa Aliansi Rakyat Aceh mendirikan posko perjuangan di kawasan Kantor Gubernur Aceh dan tetap bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi. “Kami juga membangun posko di Kantor Gubernur Aceh. Kami akan menyegel kantor pemerintahan ini,” pungkasnya.

Amatan Serambi di lokasi, hingga sore Selasa (12/5/2026), sejumlah mahasiswa masih bertahan di depan kantor Gubernur Aceh. Mereka juga turut mendirikan tenda di samping gerbang kantor pemerintahan itu. Tak hanya itu, para mahasiswa tersebut juga menggantung sejumlah spanduk bernada protes terhadap pemberlakukan Pergub JKA di pagar kantor gubernur.(ra)

========

Efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan hak rakyat, tetapi sebagai upaya memastikan setiap rupiah benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Murhalim, Sekretaris Jenderal JASA

JASA Nilai Pembenahan JKA sebagai Investasi Sosial Jangka Panjang

Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan instrumen perlindungan sosial yang strategis bagi masyarakat. Organisasi ini menilai pembaruan tata kelola JKA melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 harus dipahami sebagai langkah memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih presisi, transparan, dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal JASA, Murhalim, menyebut JKA sejak awal menjadi tonggak penting pembangunan sosial di Aceh. Program ini membuka akses kesehatan bagi kelompok rentan, terutama masyarakat miskin, anak yatim, dan kaum duafa. “Dalam konteks Aceh yang pernah mengalami konflik panjang dan bencana, JKA bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga keadilan dan pemulihan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Menurut Murhalim, polemik yang muncul terkait pembenahan JKA tidak cukup dipahami secara emosional atau politis. Ia menekankan perlunya melihat kebijakan ini dari perspektif keberlanjutan fiskal, efektivitas anggaran, dan keadilan distribusi manfaat sosial. “Tantangan terbesar program bantuan sosial bukan pada niat kebijakan, melainkan akurasi sasaran dan efisiensi distribusi,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved