Berita Aceh Singkil
Pemilihan BPKam Selok Aceh Minta Diulang, Ini Alasannya
Lantaran dinilai tak sesuai aturan, yaitu Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pemilihan BPKam Selok Aceh diminta diulang karena dianggap tak sesuai aturan.
- Sejumlah calon anggota, termasuk Syafrida, bersama warga telah menyampaikan keberatan ke Camat Singkil, Dinas DPMK, kepala desa, dan panitia pemilihan.
- Hingga kini belum ada kepastian apakah pemilihan akan diulang.
- Camat Singkil, Khairuddin, menyatakan akan memanggil panitia pada 18 Mei 2026.
- Pemilihan sebelumnya (30 Maret 2026) hanya memilih ketua, lalu ketua memilih anggota.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, diminta diulang.
Lantaran dinilai tidak sesuai aturan, yaitu Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Kampung.
Salah seorang calon anggota BPKam Selok Aceh, Syafrida mengatakan atas persoalan itu, pihaknya bersama sejumlah calon lainnya mendatangi Kantor Camatan Singkil untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Calon BPKam bersama warga Selok Aceh, juga telah melayangkan surat kepada Camat Singkil, Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, kepala desa dan ketua panitia pemilihan BPKam Selok Aceh.
Namun, sejauh ini belum ada kepastian serta jawaban apakah pemilihan BPKam Selok Aceh diulang atau tidak.
Camat Singkil, Khairuddin saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya akan memanggil panitia pemilihan BPKam Selok Aceh, pada Senin 18 Mei 2026 atau pekan depan.
"Senin, kami akan panggil panitianya," kata Khairuddin, Kamis (14/6/2026).
Pemanggilan tersebut untuk menegaskan, apakah panitia mampu melaksanakan pemilihan sesuai aturan yang telah dijelaskan pihak kecamatan sebelumnya.
"Jika tidak sanggup, maka kami minta buat berita acara untuk diambil alih kepanitianya oleh kecamatan," tegas Camat Singkil.
Baca juga: Segera Dibangun di Kota Subulussalam, Anak Aceh Singkil Bisa Masuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Pemilihan Sebelumnya
Sebelumnya Selok Aceh, telah menggelar pemilihan BPKam pada 30 Maret 2026 lalu.
Uniknya, hanya memilih ketua.
Selanjutnya ketua yang memilih ketua.
Model pemilihan tersebut didasarkan pada berita acara hasil musyawarah bersama calon anggota BPKam dengan panitia pemilihan BPKam Kampung Selok Aceh tahun 2026 pada 28 Maret 2026.
Hal itulah yang disebut Camat Singkil, tidak sesuai Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026.
Padahal, pihaknya sudah memberikan penjelasan sebelum pemilihan digelar.(*)
BPKam di Aceh Singkil
Forum BPKam bertemu bupati aceh singkil
Forum BPKam Minta Naik Gaji
permintaan Forum BPKam kepada bupati aceh singkil
pertemuan Forum BPKam dengan bupati aceh singkil
Serambinews.com
Serambinews
Aceh Singkil
| Safrizal Dorong Penataan Ruang dan Validasi Data untuk Selesaikan Sengketa Lahan di Pasuruan |
|
|---|
| Gerindra Aceh Singkil Minta Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa tak Dikaitkan dengan Partainya |
|
|---|
| Pengurus Gerakan Pramuka Sekolah Rakyat Aceh Singkil Dikukuhkan |
|
|---|
| Perjuangkan Dapil DPRA Baru, Tokoh Aceh Singkil Siap Patungan |
|
|---|
| Prediksi Cuaca Aceh Singkil Jumat 5 Juni: Seluruh Kecamatan Berawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemilihan-BPkam-Suasana-pemilihan-BPKam-Selok-Aceh-pada-30-Maret-2026.jpg)