Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Pemilihan BPKam Selok Aceh Minta Diulang, Ini Alasannya 

Lantaran dinilai tak sesuai aturan, yaitu Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
Pemilihan BPkam: Suasana pemilihan BPKam Selok Aceh, pada 30 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemilihan BPKam Selok Aceh diminta diulang karena dianggap tak sesuai aturan.
  • Sejumlah calon anggota, termasuk Syafrida, bersama warga telah menyampaikan keberatan ke Camat Singkil, Dinas DPMK, kepala desa, dan panitia pemilihan.
  • Hingga kini belum ada kepastian apakah pemilihan akan diulang.
  • Camat Singkil, Khairuddin, menyatakan akan memanggil panitia pada 18 Mei 2026.
  • Pemilihan sebelumnya (30 Maret 2026) hanya memilih ketua, lalu ketua memilih anggota.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, diminta diulang. 

Lantaran dinilai tidak sesuai aturan, yaitu Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Kampung.

Salah seorang calon anggota BPKam Selok Aceh, Syafrida mengatakan atas persoalan itu, pihaknya bersama sejumlah calon lainnya mendatangi Kantor Camatan Singkil untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Calon BPKam bersama warga Selok Aceh, juga telah melayangkan surat kepada Camat Singkil, Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, kepala desa dan ketua panitia pemilihan BPKam Selok Aceh. 

Namun, sejauh ini belum ada kepastian serta jawaban apakah pemilihan BPKam Selok Aceh diulang atau tidak.

Camat Singkil, Khairuddin saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya akan memanggil panitia pemilihan BPKam Selok Aceh, pada Senin 18 Mei 2026 atau pekan depan. 

"Senin, kami akan panggil panitianya," kata Khairuddin, Kamis (14/6/2026).

Pemanggilan tersebut untuk menegaskan, apakah panitia mampu melaksanakan pemilihan sesuai aturan yang telah dijelaskan pihak kecamatan sebelumnya. 

"Jika tidak sanggup, maka kami minta buat berita acara untuk diambil alih kepanitianya oleh kecamatan," tegas Camat Singkil. 

Baca juga: Segera Dibangun di Kota Subulussalam, Anak Aceh Singkil Bisa Masuk Sekolah Nasional Terintegrasi 

Pemilihan Sebelumnya

Sebelumnya Selok Aceh, telah menggelar pemilihan BPKam pada 30 Maret 2026 lalu.

Uniknya, hanya memilih ketua. 

Selanjutnya ketua yang memilih ketua. 

Model pemilihan tersebut didasarkan pada berita acara hasil musyawarah bersama calon anggota BPKam dengan panitia pemilihan BPKam Kampung Selok Aceh tahun 2026 pada 28 Maret 2026.

Hal itulah yang disebut Camat Singkil, tidak sesuai Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026.

Padahal, pihaknya sudah memberikan penjelasan sebelum pemilihan digelar.(*)

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved