Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Banyak Warga Tak Bisa Berobat, Anggota DPRK Aceh Timur Minta Pergub JKA Dicabut

"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
for serambinews
DPRK Aceh Timur dari Fraksi PKB Zulmi. 

Zulmi menegaskan bahwa hak atas kesehatan bukan sekadar program sosial, melainkan hak asasi manusia yang dijamin langsung oleh konstitusi. 

Ia mengacu pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, menempati lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi seluruh rakyat.

"Jika hari ini masyarakat miskin ditolak berobat akibat kebijakan yang tidak matang, berarti Pemerintah Provinsi Aceh telah gagal menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin kesehatan rakyatnya," tegas Zulmi.

Zulmi meminta Gubernur Aceh segera mencabut atau setidaknya menghentikan sementara pemberlakuan Pergub tersebut sambil melakukan evaluasi dan pembenahan data secara menyeluruh. 

Ia menekankan bahwa sinkronisasi data harus tuntas dan akurat sebelum kebijakan pembatasan berbasis desil diberlakukan kembali.

"Jangan korbankan rakyat demi sebuah kebijakan yang belum siap. Cabut dulu Pergub-nya, perbaiki datanya, baru bicara soal efisiensi anggaran," pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved