Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Banyak Warga Tak Bisa Berobat, Anggota DPRK Aceh Timur Minta Pergub JKA Dicabut

"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
for serambinews
DPRK Aceh Timur dari Fraksi PKB Zulmi. 

Ringkasan Berita:
  • Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh menuai kritik dari kalangan legislatif.
  • Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi PKB, Zulmi, mendesak Gubernur Aceh mencabut kebijakan tersebut.
  • Kebijakan berbasis desil DTKS dinilai mempersulit masyarakat miskin mengakses layanan kesehatan gratis.
  • Banyak warga miskin tercatat di desil tinggi akibat data tidak akurat, sehingga ditolak berobat di rumah sakit.
  • Zulmi menegaskan JKA adalah program unggulan Aceh menjadi tumpuan jutaan warga miskin.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kebijakan baru yang mengatur Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) justru menuai kritik keras dari kalangan legislatif. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Zulmi dari Fraksi PKB, mendesak Gubernur Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Kebijakan tersebut dinilai justru mempersulit masyarakat miskin dalam mengakses layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi andalan warga Aceh.

"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.

Banyak masyarakat miskin justru berada di desil tinggi akibat data pemerintah yang tidak akurat, sehingga mereka kehilangan hak untuk berobat secara gratis," tegas Zulmi.

Dampak langsung kebijakan ini mulai dirasakan di lapangan. 

Sejumlah rumah sakit dilaporkan mulai menolak pasien yang tercatat berada di desil tinggi, meskipun kondisi ekonomi pasien tersebut nyata-nyata tidak mampu. 

Penetapan desil yang merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai jauh dari kondisi riil masyarakat.

Ketidaksiapan Pemerintah Aceh dalam melakukan sinkronisasi data desil secara akurat dan menyeluruh membuat masyarakat yang paling rentan menjadi korban pertama dari kebijakan ini.

"Bagaimana bisa seseorang yang hidupnya serba kekurangan ditolak berobat hanya karena angka desil yang salah? Ini bukan masalah administrasi biasa  ini menyangkut nyawa manusia," ujar Ketua Fraksi DPRK Aceh Timur itu.

Baca juga: KKJ Aceh Kutuk Aksi Intimidasi Aparat Terhadap Jurnalis Peliput Demo Pergub JKA

Menurut Zulmi JKA sejatinya merupakan program unggulan Pemerintah Aceh yang lahir dari keistimewaan Aceh. 

Program ini telah berjalan lebih dari satu dekade dan menjadi tumpuan jutaan warga Aceh  terutama kalangan tidak mampu  dalam mengakses layanan kesehatan secara gratis di puskesmas maupun rumah sakit.

Namun sejak diberlakukannya Pergub No. 2 Tahun 2026, mekanisme baru berbasis desil membatasi siapa saja yang berhak menikmati fasilitas JKA.

Warga yang tidak masuk kriteria desil rendah  meski kenyataannya hidup dalam kemiskinan  kini harus menanggung biaya pengobatan sendiri atau terancam pulang tanpa penanganan medis yang layak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved