Berita Abdya
Pengedar Sabu di Abdya Gunakan Pondok dalam Kebun Sebagai Tempat Transaksi, Panik Saat Digerebek
Satresnarkoba Polres Abdya menangkap seorang pria berinisial I (35) di pondok kebun Gampong Lhang karena diduga mengedarkan sabu.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Abdya menangkap seorang pria berinisial I (35) di pondok kebun Gampong Lhang karena diduga mengedarkan sabu.
- Pelaku panik saat digerebek, namun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 19 gram, dompet, handphone, bong, kaca pirek, korek api, dan uang tunai Rp370.000.
- Polres Abdya menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk seorang pria berinisial I (35), warga Gampong Cot Manee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya.
Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam sebuah pondok kebun milik warga di Gampong Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya pada Minggu (10/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan patroli ke sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Hermansyah, Kamis (14/5/2026).
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah pondok kebun yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Tiga Perempuan di Aceh Utara Ditangkap Polisi dalam Sebulan Terakhir
Ketika dihampiri, pelaku terlihat panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari lokasi, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu.
“Dari TKP, kita menemukan barang bukti berupa dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat sabu,” jelas Hermansyah.
Selain itu, petugas bersama perangkat desa juga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sabu seberat 18,2 gram/bruto dan tambahan sabu seberat 0,8 gram/bruto.
Baca juga: Polda Aceh Beberkan Fakta Meninggalnya Terduga Pengedar Sabu di Aceh Timur
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu dompet kecil, dua unit handphone, satu alat isap (bong), satu kaca pirek, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp370.000.
Pengedar sabu
Pengedar sabu-sabu ditangkap
Polres Ciduk Pengedar Sabu
Polres Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Dek Gam Instruksikan DPD PAN Abdya Dukung Program Bupati Safaruddin |
|
|---|
| Polres Abdya Amankan 5 Ekor Kerbau Diduga Hasil Curian, Identitas Pelaku Dikantongi |
|
|---|
| RSUD-TP Abdya Gelar In House PMKP, Direktur: Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien Jadi Prioritas |
|
|---|
| Mantap! Perumdam Tirta Abdya Gunakan Anggaran Sendiri Buka Jaringan Pipa Baru di Manggeng |
|
|---|
| KUA Blangpidie Serahkan Mushaf Al-Quran dan Buku Iqra Wakaf Catin Kepada TPA Ta'lim Nurul Hidayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bb-sabu-disita-petugas-dari-3-pelaku-pengedar-sabu-di-tenggulun-aceh-tamiang.jpg)