Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Rapat Paripurna Pansus Perkebunan Dijadwalkan Sebelum Idul Adha 1447 H

Rapat tersebut menjadi agenda penting dalam menindaklanjuti berbagai persoalan sektor perkebunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Aceh

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
RDPU PANSUS PERKEBUNAN - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Perkebunan di ruang rapat paripurna, Jum’at (4/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembahasan Pansus Perkebunan sebelum Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Pembahasan pansus mencakup berbagai persoalan perkebunan seperti tata kelola lahan, sengketa lahan, plasma, CSR, dan dampak sosial di wilayah perkebunan.
  • Ketua Pansus Alja Yusnadi menyebut jadwal paripurna masih menunggu keputusan Banmus, sementara masa kerja pansus perkebunan dan pertambangan berakhir pada Mei 2026.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dijadwalkan menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan sebelum Idul Adha 1447 Hijriah.

Rapat tersebut menjadi agenda penting dalam menindaklanjuti berbagai persoalan sektor perkebunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Aceh Selatan

Sejumlah isu yang dihimpun di antaranya terkait tata kelola lahan, sengketa lahan, plasma, corporate social responsibility (CSR), hingga dampak sosial di wilayah perkebunan.

Ketua Pansus Perkebunan, Alja Yusnadi, mengatakan rapat paripurna direncanakan berlangsung sebelum Idul Adha.

Adapun Idul Adha 1447 Hijriah sebagaimana tercatat di kalender, Rabu, 27 Mei 2026. 

“Rencana paripurna sebelum lebaran,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: 2 Jamaah Haji Kloter 9 Asal Aceh Selatan Gagal Berangkat karena Sakit, Kini Dirujuk ke RSUDZA

Ia menjelaskan, hasil pembahasan pansus nantinya terlebih dahulu akan dilaporkan kepada pimpinan DPRK Aceh Selatan sebelum dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan rapat paripurna.

“Mekanismenya, kami akan laporkan ke pimpinan, terus pimpinan akan mempelajari, kemudian akan bawa ke Banmus kemudian baru diagendakan paripurna.

 Jadi, untuk tanggal pelaksanaannya masih menunggu jadwal dari Banmus,” katanya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Risa Rosani saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pansus perkebunan dan pertambangan bekerja selama enam bulan yang dimulai dari November 2025 dan akan berakhir pada Mei 2026. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved