Abdya
Sikapi Kelangkaan BBM untuk Traktor, Kadis Pertanian Abdya: Segera Teratasi
Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gerak cepat mengaktifkan kembali layanan penerbitan surat rekomendasi...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Dinas Pertanian Abdya kembali mengaktifkan layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian solar subsidi di SPBU untuk membantu operasional traktor petani yang sempat terkendala krisis BBM.
- Kadis Pertanian Abdya, Hendri Yadi, mengatakan layanan tahap awal baru dibuka untuk hand tractor melalui sistem aplikasi khusus.
- Pengajuan rekomendasi wajib dilakukan langsung oleh pemilik atau operator traktor dengan melengkapi dokumen seperti KTP, foto alsintan, nomor rangka, dan nomor mesin.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gerak cepat mengaktifkan kembali layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU.
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi cepat untuk mengatasi krisis bahan bakar yang sempat menghambat operasional traktor pembajak sawah milik petani.
Kepala Dinas Pertanian Abdya, Hendri Yadi, menjelaskan bahwa layanan ini sempat mengalami kendala administrasi namun kini mulai beroperasi kembali secara bertahap melalui sistem aplikasi khusus.
Untuk tahap awal, akses pengajuan baru dibuka bagi armada traktor tangan, sementara untuk jenis mesin yang lebih besar masih menunggu aktivasi sistem selanjutnya.
"Aplikasi untuk hand tractor baru kebuka hari ini, Jumat; mudah-mudahan hari Senin yang 4WD sudah bisa diakses," ujar Hendri, Jumat (15/5/2026).
Guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari praktik spekulasi, pihak dinas menerapkan prosedur verifikasi yang ketat.
"Ada sejumlah kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi oleh para pemohon," ucapnya.
Baca juga: PDPM Abdya Minta Pemerintah Atasi Kesulitan BBM untuk Traktor
Syarat untuk mendapatkan rekomendasi pengambilan minyak Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tersebut di antaranya meliputi pengajuan surat permohonan, melampirkan foto alat Alsintan yang dibawa, kelengkapan identitas KTP, serta wajib mencatat nomor rangka dan nomor mesin armada yang dimiliki atau yang sedang dioperasikan.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa proses pengajuan dokumen ini bersifat mutlak dan harus dilakukan secara tatap muka.
"Pengurusan rekomendasi hanya boleh diajukan oleh pemilik atau operator traktor secara langsung dan sama sekali tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain guna menghindari potensi penyalahgunaan kuota di lapangan," tegasnya.
Kebijakan ini, sebutnya, menjadi jawaban atas situasi yang dialami para petani dalam beberapa pekan terakhir, di mana larangan pembelian langsung di SPBU tanpa rekomendasi memaksa petani membeli solar eceran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pertanian-Aceh-Barat-Daya-Abdya-Hendri-Yadi-Kamis-1222026.jpg)