Berita Banda Aceh

Penyidik Polda Aceh Jemput Tsk Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang, Tahan Seorang Korlap

"Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,"

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

"Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa," kata Mahliadi, dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu orang tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Hal tersebut dilakukan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.

Selanjutnya, DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro, untuk kepentingan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi membenarkan bahwa pihaknya telah menjemput tersangka kasus korupsi beasiswa berinisial DS yang selama ini ditahan di Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, dan dipindahkan ke Lapas Lambaro.

"Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa," kata Mahliadi, dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu, sambung Mahliadi, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau korlap dari tersangka DS.

SH ditahan di rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis, 29 Februari 2024, sedang yang bersangkutan juga dalam proses tahap II.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.(*)

Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved