Rabu, 20 Mei 2026

Berita Pidie

Guru PPPK Paruh Waktu Keluhkan Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar, Ini Penjelasan Disdikbud Pidie

Diketahui, guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Pidie sebesar Rp400 ribu per bulan per orang.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
URUR SKCK : Sejumlah PPPK Paruh Waktu saat mengurus SKCK di Polres Pidie. Saat ini, ribuan PPPK Paruh Waktu dari guru, nakes dan tenaga teknis di Pidie telah dilantik dengan gaji Rp 400 -600 ribu/bulan/orang. 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI — Sebagian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pidie mengaku belum menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan untuk jatah tiga bulan pada tahun 2026.

Diketahui, guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Pidie sebesar Rp400 ribu per bulan per orang.

Sebelum dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu, para guru honorer tersebut menerima honor dari sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp500 ribu per bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, Sabtu (16/5/2026), pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu dibagi dalam dua skema.

Sebagian guru menerima gaji penuh Rp400 ribu per bulan dari sekolah menggunakan dana BOS.

Sementara sebagian lainnya menerima Rp300 ribu dari sekolah melalui dana BOS dan tambahan Rp100 ribu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie.

Menurut keterangan sejumlah guru PPPK Paruh Waktu, mereka baru menerima gaji untuk Januari dan Februari 2026 sebesar Rp800 ribu yang dibayarkan sekolah melalui rekening masing-masing.

Namun, untuk jatah Maret, April, dan Mei 2026, sekolah tidak lagi membayarkan gaji sehingga para guru mengaku sudah tiga bulan belum menerima honor, meskipun tetap aktif mengajar.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Guru Honorer dan PPPK, DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS

Di sisi lain, Disdikbud Pidie disebut telah membayar tambahan gaji Rp100 ribu per bulan selama empat bulan kepada guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima Rp300 ribu dari sekolah.

“Kami mempertanyakan kenapa gaji Rp400 ribu per bulan tidak dibayar. Padahal sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kami menerima Rp500 ribu per bulan dari dana BOS,” ujar seorang guru PPPK Paruh Waktu kepada Serambinews.com, Senin (18/5/2026).

Penjelasan Disdikbud Pidie

Kepala Disdikbud Pidie, Yuswadi, kepada Serambinews.com, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu oleh Disdikbud telah dilakukan selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026.

Ia mengatakan, dari ribuan guru PPPK Paruh Waktu yang menerima pembayaran, terdapat sejumlah rekening yang sudah tidak aktif sehingga proses transfer gaji mengalami kendala.

“Saat ini ada tujuh guru PPPK Paruh Waktu yang belum bisa dikirim gajinya karena rekening sudah mati. Hari ini, Senin (18/5/2026), ketujuh guru tersebut sudah bisa dikirim gaji selama empat bulan,” ujarnya.

Terkait pembayaran gaji melalui dana BOS, Yuswadi menambahkan pihaknya akan kembali mempelajari petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS agar sekolah dapat membayarkan honor guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp400 ribu per bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved