Senin, 18 Mei 2026

Pergub JKA DIcabut

BREAKING NEWS - Gubernur Aceh Mualem Cabut Pergub JKA

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hendri Abik | Editor: Safriadi Syahbuddin
Serambinews.com/Rianza Alfandi
PERGUB JKA DICABUT - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh atau Pergub JKA, Senin (18/5/2026),. Masyarakat Aceh bisa berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil, 

“Iya benar, pada Senin 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA. Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan Biro terkait, via ZoomMeetting turut hadir Para Bupati, SKPK, RSU dan swasta, Pustu se-Aceh dan pihak terkait lainnya,” kata MTA kepada Serambi, Selasa (31/3/2026).

Menurut MTA, dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang berada pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.

Diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). 

Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN. Namun, melalui kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit. Pemerintah Aceh kini hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.

“Artinya, dari total 5,6 juta rakyat Aceh ada sekitar 500 ribu tergolong sejahtera masuk dalam desil 8, 9 dan 10. Inilah yang kita dorong untuk menanggung sendiri premi BPJS mandiri,” jelasnya. 

Untuk itu, kata MTA, masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 diminta untuk beralih ke skema BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).

MTA menambahkan, Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan melalui tahap sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.

Menurut dia, perubahan kebijakan ini didasari oleh kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” kata MTA.  Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi data warga milik Pemerintah Aceh, guna mengetahui apakah masih termasuk dalam cakupan pembiayaan JKA atau tidak. “Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui link: datawarga.acehprov.go.id,” pungkasnya. 

Apa itu desil

Dihimpun dari berbagai sumber, desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok (desil 1 sampai 10) berdasarkan kondisi ekonomi setiap rumah tangga. Desil digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima program bantuan dan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi di seluruh Indonesia.

Misalnya saja, Desil 1 (Sangat Miskin): Penghasilan sangat rendah/tidak tetap, rumah tidak layak (lantai tanah, dinding papan), dan sangat bergantung bantuan (PKH, bansos, dll). Sedangkan Desil 2 (Miskin): Penghasilan rendah dan tidak stabil, rumah sederhana, dan masih butuh bantuan pemerintah. Sementara Desil 10 yang digolongkan ‘sangat kaya”, yakni kelompok paling atas (top 10 persen), penghasilan dan kekayaan sangat tinggi, serta sangat mandiri secara finansial.(ra/sak)

Alasan Perubahan Skema Pembiayaan JKA

  • Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh mengalami penurunan signifikan, hingga 50?ri sebelumnya.
  • Pemerintah harus menyesuaikan anggaran agar tetap berkelanjutan.
  • Penyesuaian kebijakan program JKA melalui Pergub No. 2 Tahun 2026, sehingga warga kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9, 10) tidak lagi ditanggung.
  • Warga yang tidak lagi ditanggung JKA diminta beralih ke skema BPJS mandiri.
  • Pemerintah memberi waktu sosialisasi hingga 3 bulan agar masyarakat bisa menyesuaikan diri.
  • Warga diminta mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi pemerintah.

Gelombang Protes 

Sejak saat itu, gelombang protes bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak masyarakat menilai bahwa penentuan terhadap desil tidak akurat. 

Banyak tokoh masyarakat, akademisi, legislatif menyarankan agar Pemerintah Aceh tidak memberlakukan Pergub JKA tersebut, melalui tulisan-tulisan di media massa.

Banyak pula masyarakat biasa yang menyuarakan pendapat mereka melalui media sosial.

Sampai akhirnya beberapa waktu lalu, aksi demonstrasi pun digagas oleh mahasiswa, dalam beberapa gelombang. Bahkan ada yang berakhir dengan kericuhan.

Suara masyarakat dan aksi mahasiswa Aceh akhirnya berbuah manis. Gubernur Aceh Muzakir Manaf hari ini, Senin (18/5/2026) akhirnya mencabut Pergub JKA. Artinya, semua masyarakat Aceh yang sakit akan ditanggung pengobatannya melalui JKA, tanpa pembatasan Desil.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved