Banda Aceh
Batasi Aturan Jam Malam Bagi Pekerja Wanita di Banda Aceh, Begini Respons Pemilik Coffee Shop
Pemilik salah satu coffee shop asal Kecamatan Syiah Kuala, Reja mengaku mendukung kebijakan penegakan syariat Islam yang membatasi..
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Seorang pemilik coffee shop di Banda Aceh, Reja, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penegakan syariat Islam terkait pembatasan jam malam bagi pekerja perempuan.
- Menurutnya, mempekerjakan karyawan wanita hingga dini hari dinilai tidak efektif dari sisi produktivitas serta berisiko terhadap keselamatan saat perjalanan pulang.
- Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan sidak di sebuah coffee shop dan menemukan sejumlah pekerja perempuan masih berada di lokasi hingga pukul 02.00.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemilik salah satu coffee shop asal Kecamatan Syiah Kuala, Reja mengaku mendukung kebijakan penegakan syariat Islam yang membatasi aturan jam malam bagi pekerja wanita, khususnya di Banda Aceh.
Hal ini seiring dengan langkah tegas yang diambil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu kedai kopi modern kawasan Kecamatan Jaya Baru, Sabtu (16/5/2026) lalu.
Menurut pengusaha muda itu, kebijakan penertiban jam malam ini sudah sangat tepat, realistis, dan sepenuhnya sejalan dengan penegakkan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.
"Kita harus melihat ini secara bijak. Mempekerjakan karyawan perempuan sampai larut malam, apalagi sampai pukul 02.00 WIB dini hari, itu sudah tidak efektif lagi dari segi produktivitas kerja. Energi mereka sudah habis, dan risiko di jalan saat pulang ke rumah juga sangat besar," ucap Reja di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha di Aceh, sudah sepatutnya menjalankan operasional bisnis dengan menghormati Qanun Syariat Islam yang berlaku.
"Penertiban ini bukan membatasi ruang mencari rezeki, tapi justru menjaga kehormatan dan keselamatan kaum perempuan itu sendiri. Langkah Pemko melalui Satpol PP-WH ini sudah sesuai syariat dan wajib kita dukung," tambahnya.
Baca juga: Satpol PP Razia Coffee Shop Pekerjakan Wanita hingga Larut Malam
Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu coffee shop di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Sabtu (16/5/2026). Sidak ini merespon laporan keresahan warga terkait jam kerja pramusaji wanita, yang diduga melanggar aturan syariat.
Petugas langsung mendatangi kedai kopi modern itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah karyawan wanita masih tertahan di dalam untuk mengikuti agenda meeting internal.
Petugas kemudian langsung memberikan teguran kepada pengelola, agar mematuhi aturan dan tidak lagi mempekerjakan staf wanita di luar batas jam operasional. Pihaknya akan terus memantau lokasi secara berkala guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-polisi-syariat-mengamankan-wanita-pada-malam-hari.jpg)