Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bireuen

Akademisi UMMAH Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA

Ia menilai, langkah mencabut pergub merupakan keputusan bijak yang menunjukkan kesediaan pemerintah menampung suara rakyat.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Dosen UMMAH, Fohan Muzakir MSos 
Ringkasan Berita:
  • Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) mengapresiasi langkah cepat Muzakir Manaf yang resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
  • Menurut dosen UMMAH, Fohan Muzakir, keputusan Gubernur Aceh mencabut Pergub tersebut merupakan bukti kepemimpinan yang responsif dan berpihak kepada rakyat kecil.
  • Ia menilai, langkah mencabut pergub merupakan keputusan bijak yang menunjukkan kesediaan pemerintah menampung suara rakyat.

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN  — Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) mengapresiasi langkah cepat Muzakir Manaf yang resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal tersebut disampaikan salah seorang dosen UMMAH, Fohan Muzakir, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, keputusan Gubernur Aceh mencabut Pergub tersebut merupakan bukti kepemimpinan yang responsif dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Pencabutan pergub ini langsung mengakhiri polemik pembatasan berobat gratis yang sempat memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah di Aceh selama beberapa pekan terakhir,” ujar Fohan Muzakir.

Ia menilai, langkah mencabut pergub merupakan keputusan bijak yang menunjukkan kesediaan pemerintah menampung suara rakyat.

Pembatalan sistem pembatasan berbasis klaster ekonomi atau desil, lanjutnya, menjadi kemenangan bagi seluruh masyarakat Aceh.

Baca juga: Fraksi NasDem DPRA Apresiasi Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

Menurut Fohan, JKA merupakan instrumen perlindungan sosial yang sangat krusial untuk menjamin hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

“Kami mengapresiasi langkah legawa dan terbuka dari Mualem. Kesediaan mendengar aspirasi publik, ulama, mahasiswa, serta akademisi menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan Aceh saat ini tidak anti kritik,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah mengembalikan rasa tenang bagi ribuan warga miskin dan rentan yang sebelumnya khawatir kehilangan akses layanan kesehatan gratis sejak 1 Mei lalu.

“Skema pelayanan kesehatan universal atau Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini melekat pada JKA merupakan modal utama Aceh dalam menjaga kualitas hidup masyarakat pascabencana dan di tengah tantangan ekonomi global,” demikian disampaikan Fohan Muzakir.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved