Rabu, 20 Mei 2026

Berita Abdya

Fix! Hari Meugang di Abdya pada 26 Mei 2026, Ini Titik Lokasinya

"Hari meugang dilaksanakan pada hari Selasa 26 Mei 2026," bunyi poin 1 pada surat edaran yang turut dilihat Serambinews.com, Selasa (19/5/2026).

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
HARI MEUGANG - Suasana meugang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Pemkab Abdya menetapkan hari meugang Idul Adha 1447 Hijriah pada 26 Mei 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Barat Daya menetapkan hari meugang Idul Adha 1447 H jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026 via Surat Edaran Bupati Safaruddin.
  • Lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang ditentukan di sejumlah titik, seperti Pasar Rakyat Babahrot, Krueng Panto Kuala Batee, Krueng Beukah Blangpidie, Pasar Tanjong Bunga Tangan-Tangan, dan Lapangan Teungku Peukan Manggeng.
  • Pemkab menegaskan setiap hewan harus memiliki Surat KIR Kesehatan, sementara pedagang wajib berjualan sesuai lokasi resmi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan hari meugang Idul Adha 1447 Hijriah di kabupaten itu pada 26 Mei 2026.

Penetapan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Abdya, Safaruddin Nomor: 400./8.198 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Adha 1447 Hijriah, tertanggal 18 Mei 2026.

"Hari meugang dilaksanakan pada hari Selasa 26 Mei 2026," bunyi poin 1 pada surat edaran yang turut dilihat Serambinews.com, Selasa (19/5/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Abdya juga menyampaikan terkait titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging meugang Hari Raya Idul Adha.

Di Kecamatan Babahrot, penyembelihan dan penjualan daging meugang dilaksanakan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyak.

Di Kecamatan Kuala Batee, kegiatan tersebut dilaksanakan di pinggir sungai Gampong Krueng Panto. 

Baca juga: Meugang di Persimpangan Tradisi dan Modernitas: Antara Kearifan Lokal dan Gaya Hidup Kontemporer

Di Kecamatan Blangpidie dilaksanakan di pinggiran Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara.

Kemudian, di Kecamatan Tangan-Tangan dilaksanakan di Pasar Tanjong Bunga, Gampong Gunong Cut.

Kecamatan Manggeng dilaksanakan Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seuneulop.

Dalam surat tersebut juga ditekankan agar setiap hewan ternak yang disembelih untuk dipastikan memiliki Surat KIR Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Abdya.

Kepada para pedagang juga diimbau untuk menyembelih dan menjual daging meugang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Presiden Prabowo Bantu Rp 1,45 Miliar untuk Daging Meugang Bagi Korban Banjir di Nagan Raya

"Penetapan 10 Dzulhijjah 1448 Hijriah tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian bunyi terakhir surat edaran tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved